Showing posts with label Fiqh Muamalat. Show all posts
Showing posts with label Fiqh Muamalat. Show all posts

Wednesday, April 2, 2008

Beda kredit "konvensional" dengan syari'ah

Beda kredit "konvensional" dengan "Syari'ah"?

"Apa yang membedakan status hukum seorang pria hidung belang yg ber-Akad/kontrak mengupah PSK dan melakukan hubungan badan dengan PSK tsb dengan sama2 ridha, suka sama suka dan membayar upahnya 1jt rupiah VS pasangan suami-istri yg tlh melakukan Akad pernikahan dengan membayar mahar senilai 1jt dan selanjutnya melakukan aktivitas serupa dengan sama2 mencintai?"

yang pertama dihukumi ZINA-HARAM-DOSA BESAR sementara yang kedua dihukumi IBADAH-HALAL- MENDAPAT PAHALA padahal pembedanya hanyalah serangkai kalimat ijab dan qabul nya saja kan ?..."
(contoh diatas tanpa bermaksud mereduksi makna perkawinan sebatas menghalalkan hubungan badan aja!)

Serupa itulah logika sederhana yang mendasar yg kita gunakan dalam mencoba memahami hal ini. Bedanya CUMAN AKAD!!! Yang satu akad yang bathil satunya lagi akad yang shahih!

>>>>>>“Kredit Konvensional” adalah akad bathil karena tiadanya transaksi “penyeimbang” atau “penganti” yang berupa transaksi bisnis/komersial yang melegitimasi adanya penambahan/margin tertentu secara adil sesuai syariah!!

Kredit konvensional berbasiskan bunga karena beramsumsikan time value of money, bahwa uang yg sejatinya hanyalah alat tukar (medium of exchange) berubah menjadi komoditas yg dapat beranak pinak hanya karna kesempatan dan factor waktu saja! tanpa factor peran manusia yg mengusahakannya. Sang Kapitalis tinggal ongkang2 kaki saja tanpa ikut menanggung resiko apa2 dan tanpa mengusahakan sesuatu!! tinggal menanggok uangnya ya terus beranak pinak!!

Transaksi2 “penyeimbang” atau “penganti” yg sesuai syariah itu antara lain:

  1. Jual beli/bai’ (albaqarah:275) Dalam hal jual beli motor si pembeli membayar harga atas motor yg diterimanya, dan penjual menerima harga modal dan keuntungan yg diharapkannya, mengenai keuntungan ini syariah tidak membatasinya secara tegas.(salah satu contoh turunan dari akad ini adalah bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil atau Bai’ murabahah yg menjadi pokok ulasan kita).
  1. Sewa/Ijarah/leasing (albaqarah:23) Si penyewa membayar upah sewa karena ada manfaat sewa yg dinikmatinya. Dan pemilik barang berhak menerima upah itu karna ada penurunan manfaat ekonomis atas barangnya.
  1. Bagi hasil bisa dengan akad Musyarakah/partnership (annisa:12) Mudharabah/trust invesment (HR Ibnu majah No. 2280, kitab at-Tijarah) Dalam proyek bagi hasil para pihak berhak mendapat keuntungan krn disamping menyertakan modal jg turut menanggung kemungkinan resiko kerugian.
  1. Gadai/ar-Rahn (albaqarah:283)

Coba perhatikan semua transaksi sesuai syariah diatas semua terdapat unsur take and give, ada effort ada result, ikut menanggung resiko maka berhak penerimaan bagi hasil, karena memberikan sesuatu maka berhak atas upah, ada pengusahaan maka ada keuntungan!! !

>>>>>>“Kredit Syariah” adalah akad shahih dalam fiqh Muamalah karena basis akadnya adalah jual beli. “Kredit syariah” adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai dengan pembayaran tenggang waktu (karena ekonomi Islam juga mengakui adanya asumsi economic value of money). Akad ini dikenal dengan istilah bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Atau biasa dikenal dgn skema Bai’ murabahah (jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yg disepakati! kok boleh ngambil untung? karna dalam jual beli penjual boleh mengambil keuntungan iyakan? )

Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi :

  1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga modal/perolehan motor 14 jt dan dijual 15 juta bila dibayar tunai dan 17 juta bila dibayar dalam tempo 3 tahun. Tingkat keuntungan diatas sebaiknya disepakati parapihak penjual dan pembeli. Dan penjual ahsannya memberi tahukan harga modal/perolehannya.
  2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga sebagai pinalti apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku
  3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran disepakati dan ditetapkan sehingga terhindar dari praktek gharar (penipuan/ketidak pastian).

Al-Qaradawi dalam kitab HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu (time value of money) dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) 'ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat." (Wahba Zuhayli dalam Fiqh Islam wa Adilatuhu).

>>>>>>Perlu dicamkan “Kredit Syariah” (bai` bit taqshid/ bai` bits-tsaman `ajil/ Bai’murabahah) pada awalnya merupakan konsep jual beli yang tidak ada hubungannya dengan pembiayaan (financing), namun demikian bentuk jual beli ini kemudian digunakan oleh Lembaga Keuangan Syariah semisal FIF syariah, perbankan syariah untuk menyalurkan pembiayaanya dan sebagai Contract engginering untuk menghindar dari "bunga" dan kredit syariah ini bukan merupakan instrument ideal untuk mengembangkan tujuan riil ekonomi Islam!

Instrumen ini hanya digunakan sebagai langkah transisi yang diambil dalam proses ISLAMISASI EKONOMI, dan digunakan sebatas pada kasus2 dimana akad2 bagi hasil tidak/belum dapat diterapkan.

Walaupun dengan berbagai keterbatasannya akad “Kredit Syariah” (bai` bit taqshid/ bai` bits-tsaman `ajil/ Bai’ murabahah) ini bukan hanya mengantikan “bunga” dengan “keuntungan", melainkan sebagai bentuk pembiayaan yg dibolehkan oleh fuqoha dengan syarat2 tertentu, apabila tak terpenuhi syarat2 nya maka jatuhnya tdk syar’i. Walaupun cita2 ideal Sistem Ekonomi Islam tidak akan sempurna bila hanya bertumpu pada akad ini saja.

Wallahu ‘alam

Read More......

Thursday, August 30, 2007

SUKUK

AKAD-AKAD MUAMALAT DALAM OBLIGASI

1. Pendahuluan

Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan uang kepada perusahaan. Perusaan yang menerbitkan obligasi tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara regular sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman saat jatuh tempo.[1]

Dalam pasar uang yang telah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai belasan bahkan puluhan.

Obligasi sebagaimana sekuritas pendapatan tetap (fixed income securities) memiliki beberapa karakteristik : Petama, surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum. Kedua, mempunyai jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo. Ketiga, memberikan pendapatan tetap secara priodik. Keempat ada nilai nominal, yang disebut juga nilai pari, par value, stated value, face value atau nilai coupon.

Besarnya persentase pembayaran yang diberikan secara priodik atas pembayaran persentase tertentu didasarkan atas nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon (coupon). Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi[2] yang didasarkan atas nilai nominal yang dilakukan berdasarkan perjanjian., biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulanan. Penentuan tingkat bunga kupon obligasi biasanya ditentukkan berdasarkan tingkat bunga komersial yang sedang berlaku. Setelah obligasi memasuki masa jatuh tempo (Maturity date) pemilik obligasi akan menerima pokok pinjaman dan satu kali pembayaran kupon. Besarnya pelunasan obligasi oleh penerbit pada saat jatuh tempo akan ekivalen dengan harganya.

Sebagai surat utang, penerbit obligasi melibatkan perjanjian kontrak yang mengikat antara pihak penerbit (issuer) dengan pihak pemberi pinjaman/investor/bondholder. Kontrak perjanjian yang mengikat antara penerbit dengan pihak pemberi pinjaman sebagai investor minimal harus berisi empat hal:

1. Besarnya tingkat kupon dan priode pembayarannya,

2. Jangka waktu jatuh tempo,

3. Besarnya nominal, dan

4. Jenis obligasi.

Obligasi sebelum diperdagangkan harus melewati proses pemeringkatan. Pemerigkatan terhadap obligasi yang akan diterbitkan bertujuan untuk menilai kinerja perusahaan. Ada dua lembaga pemeringkat (rating agency) yang terbesar didunia Moody’s dan standard and poor’s. Sedangkan lembaga pemeringkatan di Indonesia adalah PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Sedangkan obligasi syariah sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi syariah bukan merupakan utang berbungga tetap, tetapi lebih merupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang-piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqoradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuk yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor shahibul maal.

Dana yang terhimpun disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau pembangunan satu unit baru yang benar-benar berbeda dari usaha lama. Bentuk alokasi dana yang khusus (specially dedicated) dalam syariah dikenal dengan istilah mudharabah muqayyadah. Atas penyertaannya, investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara priodik.

2. Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional

Dalam harga penawaran, jatuh tempo, pokok obligasi saat jatuh tempo, dan rating antara obligasi syariah dan konvensional tidak ada bedanya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan return. Perbedaan kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.[3]

Keterangan

Obligasi Syariah

Obligasi konvensional

Harga Penawaran

100%

100%

Jatuh tempo

5 tahun


Pokok Obligasi Saat jatuh Tempo

100%

100%

Pendapatan

Bagi hasil

Bunga

Return

15.5-16% indikatif

15,5-16 tetap

Rating

AA+

AA+






Namun dalam obligasi syariah lebih kompetitif dibanding obligasi konvensional, sebab :

1) Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional yang berbasis bunga.

2) Obligasi syariah aman karna untuk membiayai proyek prospektif.

3) Bila menggalami kerugian (diluar kontrol), investor tetap memperoleh aktiva.

4) Terobosan paradigma, bukan lagi surat utang, tetapi surat investasi.

3. Akad-Akad Muamalat Dalam obligasi Syariah

Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) sekaligus investasi (invesment) memungkinkan beberapa bentuk struktur akad yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindari pada riba. Diantara akad-akad muamalat yang dapat diaplikasikan dalam obligasi adalah sebagai berikut :[4]

  1. Obligasi al-Mudharabah

Salah satu bentuk obligasi yang sesuai dengan kaidah syara’ ini diusulkan oleh DR. Sami Hamud, yang mana kesepakatan antara pemilik harta dan ’amil (pekerja/pihak yang mengeluarkan obligasi) berdasarkan atas akad mudharabah (bagi hasil) islami. Pihak pemegang obligasi berhak mendapat bagian dari keuntungan atau menanggung bagian dari kerugian tanpa ada jaminan atas harga dan keuntungan serta tidak ada jaminan untuk bebas dari kerugian.

Obligasi ini telah telah diterapkan pada lembaga-lebaga keuangan syariah diantaranya Jordan Islamic bank, kementrian wakaf Yordania dan Delta al-Barakah.

DR. Sami Hamud juga memaparkan contoh-comtoh lain dari surat-surat berharga yang baru, seperti ashum ghair al-mushawwatah (saham yang tidak memiliki hak suara) sebagai ganti obligasi konvensional serta surat utang negara dalam bentuk sukuk yang dikhususkan bagi investasi islami.

  1. Obligasi al-Mudharabah al-Muthlaqah al-Islamiyah

Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin memperoleh modal untuk investasinya. Obligasi ini memberikan kepada pemegangnya hak untuk memperoleh nisbah dari keuntungan dari investasi yang berbeda-beda milik perusahaan sesuai dengan kaidah al-gunm bi al-ghurm. Karena itu obligasi ini memberikan fleksibilitas dalam menggerakkan harta pada berbagai bidang investasi.

Para ahli fiqh membenarkan obligasi ini berdasarkan pada qiyas atas akad mudharabah, yang mana pemegang surat memreprensentasikan pemilik modal (raab al-maal) dan perusahaan yang mengeluarkan surat berharga tersebut diberlakukan sebagai mudharib atau ‘amil dan hubungan antara kedua pihak tersebut tunduk kepada kaidah-kaidah syara’ dalam akad mudharabah.

Obligasi ini dikeluarkan dengan mata uang negara tempat perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut tersebut berada dan bisa juga obligasi itu dikeluarkan dengan mata uang lain dengan persetujuan pemerintah yang berkuasa dinegara tersebut. Dalam hal ini harus diperhitungkan bidang-bidang penggunaannya ketika memilih mata uang yang akan digunakan dalam obligasi yang akan dikeluarkan.

Obligasi al-Mudharabah al-Muthlaqah al-Islamiyah dikeluarkan dengan satu harga nominal, sehingga mudah untuk menghitung deviden dan pengembaliannya. Harga nominal tersebut kadang berbeda dari satu mata uang ke mata uang yang lain begitu juga peredarannya dalam pasar modal, berdasarkan qiyas atas saham biasa.

  1. Obligasi al-Mudharabah al-Muqayyadah al-Islamiyah

Perbedaan mendasar antara obligasi mudharabah muqayyadah dengan obligasi mudharabah muthlaqah bahwa hasil dari mudharabah muthlaqah digunakan dalam segala macam dan bidang investasi atau aktivitas yang diyakini oleh perusahaan bahwa hal tersebut penting dan menguntungkan, sedang hasil pengumpulan dana obligasi mudharabah muqayyadah digunakan untuk pembiayaan proyek atau aktivitas yang tertentu, karena itu investor mempunyai hak untuk memilih proyek atau aktivitas mana yang ia inginkan untuk penggunaan hartanya, hal yang mana tidak dimiliki oleh investor dalam mudharabah muthlaqah

Obligasi mudharabah muqayyadah dibangun berdasarkan pemikiran menggaitkan antar sumber pembiayaan, bidang penggunaan, jangka waktu, deviden, yang diperkirakan dan gelombang pembayarannya. Ada dua macam obligasi mudharabah muqyyadah yang bisa dikeluarkan, yaitu :

a) Obligasi mudharabah muqayyadah bi masyru’ mua’ayyan (obligasi mudharabah terbatas untuk proyek tertentu)

Merupakan obligasi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk ikut serta secara temporer dalam pembiayaan proyek atau aktivitas tertentu dan ikut serta dalam keuntungan yang dihasilkan dalam proyek serta ikut menanggung hasilnya baik positif maupun negatif. Seperti proyek perumahan, perbaikan tanah tertentu dengan tujuan penjualan, dan lain-lain.

b) Obligasi mudharabah muqayyadah bi majal mu’ayyan (obligasi mudharabah terbatas untuk bidang tertentu)

Merupakan obligasi yang memberikan pemiliknya hak untuk ikut serta dalam keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan harta dalam aktivitas investasi tertentu seperti bidang kontraktor, atau bidang peternakkan, dan sebagainya. Hasil dari penggunaan obbligasi tersebut dipergunakan dalam berbagai segi penggunaan yang berbeda-beda didalam bidang aktivitas tertentu yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan hukum-hukum syariat islam yaitu mudharabah, musyarokah, murabahah atau bentuk-bentuk investasi islami lainnya.

  1. Obligasi al-Mudharabah Yang Bisa Dikonversi Menjadi Saham

Produk ini adalah surat obligasi yang bisa dirubah menjadi saham setelah jangka waktu tertentu dengan persetujuan pemiliknya, sehingga pemilik obligasi tersebut berubah menjadi musyarik muaqqat (mitra kerjasama temporer) bagi perusahaan dalam keuntungan investasinya menjadi pemilik saham atau mitra kerjasama selamanya.

Obligasi ini sama dengan obligasi mudharabah, baik yang muthlaqah maupun muqayyadah dengan dua jenisnya dalam dua jenisnya dalam hal bahwa obligasi ini berdasarkan asas musyarokah dan al-ghunm bi al-ghutm dalam pembagian keuntungan, sehingga dalam hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah islam dalam distribusi keuntungan investasi. Sedang perbedaannya adalah bahwa obligasi jenis ini bisa diubah menjadi saham setelah jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Perusahaan memilih mengeluarkan obligasi jenis ini dalam kondisi-kondisi berikut:

· Kondisi adanya halangan konstitusional temporer untuk menambah modal

· Tanggapan yang besar dari para investor untuk mendaftarkan diri dalam obligasi jenis ini dengan harapan menjadi pemegang saham dimasa yang akan datang.

· Pada kondisi aktivitas atau proyek-proyek investasi yang memerlukan pembiayaan jangka panjang secara relatif, namun proyek tersebut tidak sesuai (cocok) dengan pengeluaran obligasi mudharabah.

Pengeluaran obligasi mudharabah yang bisa dikonversikan menjadi saham dihukumi sama dengan ketentuan-ketentuan sama dengan obligasi mudharabah, dan ditambah hal-hal berikut :

1. Wajib menjaga kaidah-kaidah yang diterapkan untuk pertambahan modal sesuai dengan undang-undang negara tempat perusahaan yang mengeluarkan obligasi itu berada.

2. Wajib menjaga keseimbangan keuangan dengan sumber-sumbernya baik dari dalam maupun dari luar.

3. Wajib menjelaskan kadar batas maksimal pengeluaran bagi saham baru jika ada.

4. Tanggal dan syarat-syarat konversi menjadi saham harus dijelaskan, serta jangka waktu yang mana pemilik surat obligasi tersebut bisa meminta untuk mengkonversinya ke dalam saham.

5. Penjelassan tanggal pengembalian harga obligasi dalam kondisi tidak dikonversi kedalam saham.

4. Emisi Obligasi Syariah dan mekanisme Obligasi Syariah di Indonesia[5]

Syarat-syarat untuk menerbitkan Obligasi syariah diantaranya sebagai berikut :

  1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan subtansi fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/200. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariat islam diantaranya adalah :
    1. Usaha perjudian dan usaha permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
    2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
    3. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
    4. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
  2. Peringkat investasi/grade

1. Memiliki fundamental usaha yang kuat.

2. Memiliki fundamental keuangan yang kuat

3. Memiliki citra yang baik bagi publik.

  1. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta islamic Index (JII)

Beberapa hal pokok mengenai obligasi syariah dapat diringkas dalam beberapa butir :[6]

  1. Kontrak atau akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
  2. Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditentukan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (opening profit, EBIT,atau EBITDA). Tetapi fatwa no. 15 /DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa dari segi kemaslahatan pembagian keuntungan usaha sebaiknya menggunakan prinsip revenue sharing.
  3. Nisbah dapat ditentukan konstan meningkat ataupun menurundengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan diawal kontrak.
  4. Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh kerenanya harus dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.
  5. Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan ini dapat dilakukan secara priodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan)
  6. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah membertikan indicative return tertentu.

4. Kesimpulan

Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) sekaligus investasi (invesment) memungkinkan beberapa bentuk struktur akad yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindari pada riba.

Secara garis besar akad-akad obligasi syariah diklasifikasikan menjadi dua :

1. Bagi hasil berdasarkan akad mudharabah/muqaradah/qirad atau musyarakah yang merupakan kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.

2. Margin/fee berdasarkan akad murabahah/salam/istishna atau ijarah, dengan kadar murabahah/salam/istishna sebagai bentuk jual beli denga skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.

Dalam makalah ini karena keterbatasan kapasitas penulis. Penulis hanya mengkaji akad-akad obligasi yang berbasis mudharabah saja. Dengan pertimbangan akad mudharabah yang paling tepat dalam aplikasi obligasi. Diantara alasan-alasan yang mendasarinya adalah sebagai berikut :

1. Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka waktu yang relatif panjang.

2. Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing) seperti pendanaan modal kerjaataupun pendanaan capital expenditure.

3. Mudharabah merupakan pencampuran kerjasama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (colateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar kadar jual-beli yang mensyaratkan jaminan aset yang didanai.

4. Kecenderungan regional dan global dari penggunaan struktur murabahah dan bai bithaman ajil menjadi mudharabah dan ijarah.



[1] Panduan Investasi di Pasar Modal Indonesia, BAPEPAM, 2003

[2] Iggi H Achsien, Mengenal Obligasi syariah, 2003

[3] M. Lutfi Hamidi, Jejak-jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi, Jakarta, 2003

[4] DR.Husein syahatah dkk, Bursa Efek : Tuntunan Islam Dalam bertransaksi di Pasar Modal, Pustaka Progresif, Jakarta, 2004

[5] Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisa UII,

[6] Iggi H Achsien, (2003), Op cit.

Read More......