Friday, March 21, 2008

Amar dan Nahi

AMAR DAN NAHI

Telah ditetapkan bahwa hukum syar’i itu adalah Kitab (titah) Allah, yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan dan ketentuan. Kitab dalam bentuk tuntutan ada dua bentuk yaitu tuntutan yang mengandung beban hukum untuk dikerjakan disebut perintah (amar) dan tuntutan yang mengandung beban hukum untuk ditinggalkan yang disebut dengan larangan (nahi).

A. Amar

Amar dapat dilihat dari beberapa segi, antara yang satu dengan lainnya saling berkaitan; 1. Hakikatnya, 2. Definisinya, 3. Ucapan yang digunakan, 4. Penunjukkannya.

  1. Hakikat Amar

Kata amar banyak terdapat dalam al-Qur’an. Ada yang mengandung arti “ucapan” atau “perkataan”. Contohnya firman Allah dalam surat Thaha ayat 132

132. Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat …..

Ada juga kata amar yang tidak mengandung arti ucapan; diantaranya seperti untuk “sesuatu” atau “urusan” atau “perbuatan”. Beberapa arti amar dapat dilihat dalam contoh-contoh ayat di bawah ini;

Surat al-Syura: 38

38. … urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka....

Amar dalam ayat ini mengandung arti “urusan”

Surat Ali Imran: 159

159. …dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam segala sesuatu …

Amar dalam ayat ini mengandung arti “sesuatu”.

Surat al-Thalaq: 9

Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.

Amar dalam ayat ini mengandung arti “perbuatan”

  1. Definisi Amar

Dalam setiap kata amar mengandung tiga urusan, yaitu:

Ø Yang mengucapkan kata amar atau yang disuruh

Ø Yang dikenai kata amar atau yang disuruh

Ø Ucapan yang digunakan dalam suruhan itu

Perbincangan mengenai hal definisi amar ada perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul dalam merumuskannya:

· Diantara ulama, termasuk ulama mu’tazilah mensyaratkan bahwa kedudukan pihak yang menyuruh harus lebih tinggi dari pihak yang disuruh. Kalau kedudukan yang menyuruh lebih rendah dari yang disuruh, maka tidak dapat disebut amar, tetapi disebut “doa”, seperti disebutkan dalam al-Qur’an Surat Nuh: 28

28. Ya Tuhanku! ampunilah aku, ibu bapakku, …

· Sebagian besar ulama, termasuk Qodhi Abu Bakar dan Imam Haramain mendefinisikan amar sebagai berikut:

“Suatu ucapan yang menuntut kepatuhan dari yang menyuruh untuk mengerjakan suatu perkataan yang disuruhnya.”

  1. Sighat Amar

Dikatakan ulama ushul diperbincangan tentang apakah dalam menggambarkan amar (menuntut orang mengerjakan sesuatu) ada ucapan yang dikhususkan untuk itu, sehingga dengan ucapan itu akan diketahui bahwa maksudnya adalah perintah untuk berbuat. Atau untuk amar itu tidak ada kata khusus, tetapi untuk mengerjakan sebagai suruhan tergantung kepada kehendak orang yang menggunakan kata amar itu.

Dalam hal ini terdapat perbedaana dikalangan ulama :

1. Banyak ulama ushul fiqh berpendapat bahwa untuk tujuan menyuruh (amar) itu ada ucapan tertentu dalam penggunaan bahasa, sehingga tanpa ada qarinah apapun kita dapat mengetahui bahwa maksudnya adalah perintah.

2. Abu al-Hasan (dari kalangan ulama mu’tazilah) berpendapat bahwa amar itu tidak dinamakan amar dengan semata melihat kepada lafadnya, tetapi dapat disebut amar, karena ada kehendak dari orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan itu.

3. Abul Hasan dari kalangan ulama al-Asy’ariah ia berpendapat bahwa amar itu tidak mempunyai sighat tertentu.

4. Amar dari Segi Dilalah (penunjukan) dan Tuntutannya

Setiap lafadz amar menunjuk kepada dan menuntut suatu maksud tertentu. Maksud tersebut dapat diketahui dari sighat lafadz itu sendiri. Berikut adalah diantara bentuk tuntutan dari kata amar:

  1. Untuk hukum wajib, artinya lafadz amar itu menghendaki pihak yang disuruh wajib melaksanakan apa yang tersebut dalam lafadz itu. Umpamanya firman Allah dalam surat An-Nisa: 77;

77. …Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" ..

Amar di dalam ayat ini menimbulkan hukum wajib meskipun tanpa qarinah yang mengarahkannya untuk itu.

  1. Untuk hukum nadb atau sunnat, artinya hukum yang timbul dari amar itu adalah nadb, bukan untuk wajib. Contohnya dalam surat al-Nur: 33

hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka,

Lafadz kitabah, yaitu kemerdekaan dengan pembayaran cicilan yang disuruh dalam ayat tersebut, menimbulkan hukum nadb, sehingga bagi yang menganggap tidak perlu, maka tidak ada ancamannya apa-apa.

B. Nahi

  1. Definisi Nahi

Pembicaraan ulama dalam pembahasan tentang “amar” yang menyangkut hakikat, sikap dalam mengucapkan, dan kedudukan yang memberikannya, berlaku pula dalam pembicaraan tentang “nahi” (larangan)[1]. Apabila dalam nash syara’ terdapat lafazd khos dalam bentuk larangan, atau bentuk berita yang mengandung pengertian larangan, maka lafadz itu memberi pengertian haram, artinya tuntutan menahan sesuatu yang dilarang dengan pasti. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al Baqarah: 221

..Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. …

Dari ayat tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa haram seorang lelaki muslim mengawini wanita musyrik sampai ia beriman[2].

Jadi, definisi Nahi adalah:

“Tuntutan untuk meninggalkan secara pasti, tidak menggunakan ‘Tinggalkanlah’, atau yang sejenisnya.”

  1. Hakikat Nahi

Memang dalam al-Qur’an terdapat beberapa kemungkinan maksud dari larangan. Untuk apa sebenarnya (hakikat) nahi itu dalam pengertian lughawi? Hal ini menjadi perbincangan di kalangan ulama, yaitu:

  1. Jumhur ulama yang berpendapat bahwa hakikat asal nahi itu adalah untuk haram dan ia baru bisa menjadi bukan haram bila ada dalil lain yang menunjukkannya. Dalam hal ini Jumhur ulama mengemukakan sebuah kaidah yang populer:

“Asal dari larangan adalah untuk hukum haram”

  1. Ulama Mu’tazilah yang berpendapat bahwa hakikat amar adalah untuk nadb (sunnat), dan berpendapat bahwa nahi itu menimbulkan hukum karahah (makruh). Berlakunya untuk haram tidak diambil dari larangan itu sendiri tetapi karena ada dalil lain yang memberi petunjuk
  1. Hubungan Timbal Balik Antara Amar dan Nahi

Amar tentang sesuatu berarti tuntutan mengerjakan sesuatu itu. Sedangkan nahi atas sesuatu berarti tuntutan menjauhi sesuatu itu. Apabila suatu perbuatan disuruh untuk dikerjakan apakah berarti sama dengan kebalikannya berupa larangan untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Atau dengan kata lain, apakah amar tentang sesuatu sama dengan nahi terhadap lawan sesuatu itu.

Sebelumnya perlu dijelaskan mengenai bentuk lawan dari suatu kata. Bentuk pertama adalah lafadz yang hanya mempunyai satu lawan kata. Bentuk yang seperti ini disebut (alternatif). Umpamanya lawan kata bergerak adalah diam. Bentuk kedua adalah lafadz yang lawan katanya lebih dari satu, disebut (kontradiktif). Umpamanya, lawan kata berdiri adalah duduk, bertaring, jongkok dan sebagainya.

1. Segolongan ulama, diantaranya ulama Hambali, berpendapat bahwa bila datang larangan mengerjakan satu perbuatan dan ia hanya mempunyai satu lawan satu kata, berarti disuruh melakukan lawan kata dari segi artinya. Misalnya, dilarang bergerak berarti disuruh untuk diam. Bila lawan kata dari yang dilarang itu banyak berarti disuruh melakukan salah satu dari lawan katanya. Mereka mengemukakan alasan bahwa bila dilarang melakukan sesuatu perbuatan berarti wajib meninggalkannya dan tidak mungkin meninggalkannya kecuali dengan cara melakukan salah satu diantara lawan-lawan kata tersebut.

2. Banyak ulama, diantaranya Imam Haramain, al-Ghazali, al-Nawawi, al-Jufani dan lainnya berpendapat bahwa amar nafsi (tentang sesuatu yang tertentu), baik hukumnya wajib atau nadb bukanlah berarti larangan mengerjakan lawan sesuatu itu dan juga tidak merupakan kebiasaan bagi lawannya baik larangan itu menghasilkan hukum haram/karahah, baik lawan kata itu satu atau lebih dari satu.[3]


[1] Amir Syarifuddin., Ushul Fiqih Jilid 2, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001) Cet.3, hal. 159

[2] Abdul Wahab Khalaf., Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Gema Insani Risalah Press, 1997). Cet. 2, hal. 351

[3] Amir Syarifuddin., Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000). Cet.3.hal 2001.

Read More......

Analisa Atas Peran DPS Pada LKS


Analisa Atas Peran Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Dalam Memastikan Pemenuhan Atas Kepatuhan Pada Prinsip Syari’ah Di Lembaga Keuangan Syariah

(di Indonesia)

Pengertian Dewan pengawas Syari’ah (DPS)

DPS adalah lembaga independen atau juris khusus dalam fiqh muamalat. Namun DPS bisa juga beranggota diluar ahli fiqh tetapi memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqh muamalat. DPS suatu lembaga keuangan berkewajiban mengarahkan, mereview, dan mengawasi aktivitas lembaga keuangan agar dapat diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan prinsip syari’ah Islam, fatwa aturan DPS mengikat lembaga keuangan Islam tersebut.[1]

Sekilas DPS Secara Normatif

Secara internal dan normatif, dalam rangka menjamin kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan syari’ah, sudah ada ketentuan bahwa setiap lembaga keuangan syari’ah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).

DPS mempunyai tugas yang unik, berat dan sangat strategis[2]. Keunikan tugas ini dilihat dari kondisi bahwa anggota DPS ini harus mampu mengawasi dan tentunya menjamin bahwa lembaga keuangan syari’ah sungguh-sungguh dapat berjalan diatas rel syari’ah, dan tidak menyimpang sedikitpun.

Keunikan ini makin kentara jika kita membandingkan pada institusi keuangan konvensional dimana tidak terdapat adanya Dewan Pengawas Syari’ah, bahkan dalam lembaga-lembaga lain yang mengklaim dirinya sebagai lembaga Islam semisal rumah sakit Islam, sekolah Islam dan universitas Islam belum penulis dengar adanya kewajiban untuk memiliki institusi DPS ini. Kalaupun terdapat DPS itupun bukanlah tuntutan formil, semisal DPS pada Hotel Sofyan Syari’ah.

Tugas DPS pastilah sangat berat, karena memang tidak mudah menjadi lembaga yang harus mengawasi dan bersifat menjamin operasi sebuah entitas bisnis dalam konsteks yang amat luas dan komplek yang secara umum memasuki ranah-ranah khilafiyah. Karena menyangkut urusan-urusan muamalah dimana ruang interpretasinya sangatlah luas.

Kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan syari’ah, dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan terletak di atas pundak mereka. Begitu DPS menyatakan lembaga yang diawasinya sudah berjalan berdasarkan syari’ah, maka setiap penyimpangan yang terjadi terhadap kepatuhan syari’ah menjadi tanggung jawab mereka, tidak saja di dunia, namun juga di akhirat kelak. Begitu pula sebaliknya, manakala DPS menyatakan bahwa terdapat penyimpangan terhadap kepatuhan syari’ah lembaga yang mereka awasi, padahal tidak, maka tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan syari’ah tersebut dapatlah hancur.

Peran strategis yang diemban DPS antara lain selain telah diurai diatas, adalah sebagai garda terdepan dalam menjaga kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan/ekonomi/publik yang berlabel syari’ah.

Prosedur Pemeriksaan Syari’ah

Pemeriksaan syari’ah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan ideal dibawah ini. Tahapan-tahapan tersebut disusun oleh AAOIFI yang diharapkan dapat dijadikan standar pelaksanaan pengawasan syari’ah oleh DPS. Tahap-tahap pengawasannya sebagai berikut:[3]

1. Prosedur/tahapan perencanaan pemeriksaan

Prosedur pemeriksaan syari’ah harus terlebih dahulu direncanakan sehingga dapat dilaksanakan dalam waktu yang efektif dan efisien. Rencana disusun sedemikian rupa sehingga termasuk didalamnya tahap memahami secara menyeluruh tentang kegiatan lembaga keuangan tersebut dari aspek produk, size, kegiatan, lokasi, cabang, anak perusahaan, dan divisi. Perencanaan pemeriksaan harus termasuk mendapatkan daftar semua fatwa, peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syari’ah.

2. melaksanakan prosedur, menyiapkan dan mereview kertas kerja pemeriksaan

Tahap ini bisanya termasuk:

§ mendapatkan pemahaman terhadap sikap kehati-hatian, komitmen, dan kesesuaian fungsi pengawasan yang diterapkan dalam menjaga agar semua kegiatan memenuhi dan mematuhi ketentuan syari’ah.

§ Melakukan review terhadap kontrak, persetujuan dsb.

§ Memastikan apakah transaksi yang dilakukan selama tahun itu khususnya mengenai produk sudah disahkan oleh DPS.

§ Memeriksa informasi dan laporan lain seperti memo internal, kesimpulan rapat, laporan kegiatan dan laporan keuangan, kebijakkan dan prosedur.

§ Melakukan konsultasi, koordinasi dengan penasehat seperti auditor ekstern.

§ Melakukan diskusi dengan manajemen perusahaan tentang temuan-temuan audit.

3. Pendokumentasian kesimpulan dan laporan.

DPS harus mendokumentasikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan serta laporan mereka terhadap pemegang saham berdasarkan hasil audit dan diskusi yang dilakukan bersama manajemen.

Analisis peran DPS Dalam Memastikan Pemenuhan Atas Kepatuhan Pada Prinsip Syari’ah pada LKS

Diatas telah penulis uraikan mengenai peranan ideal DPS, yang menjadi permasalahan krusial yang coba penulis angkat dalam makalah ini adalah analisis tingkat profesionalitas DPS pada LKS di Indonesia.

Kita sadari bersama bahwa peranan DPS masih jauh dari ideal, bahkan cukup mengkhawatirkan seperti apa yang diungkap oleh Rizal Yaya[4] seorang peneliti pada Bank Indonesia, beliau menyatakan bahwa sering kali kasus penyimpangan terhadap kepatuhan syari’ah yang dilakukan oleh bank syari’ah, justru lebih dulu diketahui BI dibandingkan DPS bank bersangkutan.

Penulis mencoba melakukan penilaian berdasarkan 6 (enam) dimensi yang diperkenalkan DR. M Akhyar Adnan, MBA, Ak. Dalam seminar nasional Dewan pengawas syariah[5]. Enam kriteria tersebut adalah standar suatu profesi (pengawasan syari’ah/DPS) dapat dikategorikan profesional:

1) Mempunyai kompetensi atau kemampuan dalam bentuk keahlian yang dihasilkan lewat pendidikkan formal sesuai profesi tersebut.

(Setidaknya dalam ilmu fiqh muamalat, operasional bank, pengawasan (akuntansi/auditing), menguasai administrasi umum].

Dari kreteria pertama ini dapat kita analisis bahwa anggota DPS secara umum mempunyai latar belakang syari’ah khususnya dan keagamaan pada umumnya. Belum dapat dapat diketahui secara jelas sejauh mana seorang anggota DPS yang semata-mata memiliki latar belakang pengetahuan agama, sudah dipersiapkan, atau mempersiapkan diri dengan pengetahuan pendukung lainnya, seperti manajemen, operasi perbankan dan auditing. Yang ideal tentunya, memang harus ada sekolah (STEI SEBI sebagai lembaga yang khusus pada pengembangan ekonomi syari’ah diharapkan dapat memainkan peranan ini) atau pendidikkan khusus yang dapat memberikan otoritas keilmuan dan ketrampilan, atau sedikitnya semacam sertifikasi, semisal halnya dalam profesi akuntan publik.

2) Adanya tuntutan bahwa seorang professional berkerja penuh waktu (full time).

Tidak bisa disebut seorang professional, bila yang bersangkutan bekerja sambilan atau paruh waktu.

Cukup banyak contoh yang dapat terlihat kasat mata bahwasanya sebagian besar (atau mungkin seluruhnya) anggota DPS yang sekarang ada hanya bekerja paruh waktu.

Karena mereka yang sebagian besar saat ini menjadi anggota DPS adalah mereka sudah bekerja secara permanen di tempat lain, dalam posisi kunci yang juga super sibuk, entah sebagai dosen, tenaga ahli, konsultan, da’i yang selalu berkeliling memberi ceramah, dsb.

Dengan kondisi seperti ini, bagaimana mungkin mereka dapat menekuni pekerjaan pengawasan dengan optimal kalau -selain tidak mempunyai bekal ketrampilan cukup- pekerjaan pengawasan tersebut dikerjakan secara paruh waktu, atau dalam waktu yang tidak menentu.

3) Mempunyai dan menjadi anggota asosiasi profesi.

Sebagai profesional sudah selayaknya ada asosiasi profesi yang menaungi profesi tersebut, semisal akuntan menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), insinyur harus menjadi anggota PII, dsb

Sejauh penulis amati belum ada sama sekali wacana untuk membentuk adanya profesi baru yang semata-mata dapat mengingat anggotanya dalam batasan profesi kepengawasan LKS.

Dengan adanya asosiasi profesi DPS, maka asosiasi ini dapat menjadi wadah guna meningkatkan kompentensi dan membuat kode etik profesi sehingga kepercayaan masyarakat pada DPS dapat terjaga.

4) Mempunyai komitmen untuk meningkatkan ilmu dan ketrampilan, baik melalui media asosiasi profesi (bila nantinya ada) ataupun melalui media lain.

Hal ini dapat dilakukan melalui jasa yang umumnya diberikan oleh ikatan profesi. Oleh karena itu adanya ikatan profesi pengawas syari’ah menurut penulis mutlak ada khususnya di Indonesia dimana pendidikkan khusus profesi Ini belum berkembang dengan baik.

5) Memiliki, memahami dan mempraktikkan etik profesi (akhaqul karimah)

Ini merupakan hal yang sangat penting, karena seorang profesional harus selalu dapat menjunjung tinggi etika dan integritas, khususnya yang memang sudah diatur oleh asosiasi profesinya sendiri.

Melalui etika yang terjaga inilah citra profesionalitasnya akan terjaga dengan baik, sehingga yang bersangkutan mempunyai martabat terhormat dimata siapapun.

6) Menerima kompensasi yang memadai

Sebagai konsekuensi memiliki kelima dimensi profesional diatas, dimana profesi DPS memerlukan tidak hanya kemauan keras dan ketersediaan waktu, tetapi juga dukungan finansial yang signifikan. Wajar jika mendapat kompensasi yang sepadan.

Secara umum dari keenam aspek indikator profesionalitas ini, mungkin poin ke enam ini yang telah terpenuhi, yaitu adanya kompensasi yang memadai.

Penutup

Berbagai persoalan yang ada pada DPS di Indonesia, sudah seharusnya dibenahi oleh praktisi dan aktivis ekonomi syari’ah di Indonesia, sehingga DPS tidak hanya sebagai “tukang stempel halal” dan tidak hanya memainkan peranan simbolisasi kesyari’ahan saja.

Berbagai persoalan ini dapat berakibat pada turunnya kepercayaan dan posisi amanah LKS dimata stakeholdernya, oleh karena itu mumpung kondisi masih awal, dan masyarakat masih mempunyai kepercayaan yang tinggi pada LKS, perlu dilakukan langkah-langkah nyata menuju profesionalitas DPS, karena DPS hakekatnya juga merupakan infrastruktur penting dan strategis dalam membangun sistem keuangan Islam.

Wallahu a’lam bisshowab



[1] AAOIFI (2003), Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 1, Shari’a Supervisory board, AAOIFI, Manama, Bahrain

[2] Muhammad Akhyar Adnan, DPS Bank Syaria’ah Kekuatan Atau Kelamahan?, Makalah Seminar Nasional “Menuju Profesionalisme DPS Dalam Upaya Menjaga Gerakan Ekonomi Islami”, penyelenggara ECSID dan BANK INDONESIA, Yogyakarta, 7 Mei 2005 Fakultas Ekonomi UII

[3] Sofyan S Harahap, Auditing dalam Perspektif Islam, Jakarta: Pustaka Quantum, 2002, hal 219-221

[4] Artikel dimuat pada harian Republika, 22 Mei 2004

[5] Muhammad Akhyar Adnan, menuju DPS Perbankan yang Profesional, Makalah Seminar Nasional “Menuju Profesionalisme DPS Dalam Upaya Menjaga Gerakan Ekonomi Islami”, penyelenggara ECSID dan BANK INDONESIA, Yogyakarta, 7 Mei 2005 Fakultas Ekonomi UII


Read More......

Hukum Pidana

HUKUM PIDANA

A. Pengertian Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan”[1]

Pengertian lain adalah, ”Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”. Kata ”pidana” berarti hal yang ”dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari.

Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH.[2] menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa ”Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;

2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut ”.

Berkenaan dengan pengertian dari hukum pidana, C.S.T. Kansil juga memberikan definisi sebagai berikut[3]:

”Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum”.

Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:

a) Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.

b) Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.

B. Ruang Lingkup Hukum Pidana

Dilihat dari ruang lingkupnya hukum pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut:[4]

1. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis,

2. Hukum pidana sebagai hukum positif,

3. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik,

4. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif,

5. Hukum pidana material dan hukum pidana formal,

6. Hukum pidana kodifikasi dan hukum pidana tersebar,

7. Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus,

8. Hukum pidana umum (nasional) dan hukum pidana setempat.

Hukum pidana objektif (ius peonale) adalah seluruh garis hukum mengenai tingkah laku yang diancam dengan pidana jenis dan macam pidana, serta bagaimana itu dapat dijatuhkan dan dilaksakan pada waktu dan batas daerah tertentu. Artinya, seluruh warga dari daerah (hukum) tersebut wajib menaati hukum pidana dalam arti objektif tersebut.

Hukum pidana objektif (ius peonale) ialah semua peraturan yang mengandung/memuat larangan/ancaman dari peraturan yang diadakan ancaman hukuman. Hukum pidana objektif ini terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Hukum pidana material, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung perumusan: perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, hukum apakah yang dapat dijatuhkan.

2. Hukum pidana formal, yaitu disebut juga sebagai hukum acara, memuat peraturan-peraturan bagaimana cara negara beserta alat-alat perlengkapannya melakukan hak untuk menghukum (mengancam, menjatuhkan, atau melaksanakan).

Hukum pidana subjektif (ius puniendi) merupakan hak dari penguasa untuk mengancam suatu pidana kepada suatu tingkah laku sebagaimana digariskan dalam hukum pidana objektif, mengadakan penyidikkan, menjatuhkan pidana, dan mewajibkan terpidana untuk melaksanakan pidana yang dijatuhkan. Persoalan mengenai apakah dasarnya atau darimana kekuasaan penguasa tersebut, jawabannya menurut E.Y Kanter terletak pada falsafah dari hukum pidana.

Hukum pidana umum (alegemen strafrecht) adalah hukum pidana yang berlaku untuk tiap penduduk, kecuali anggota militer, nama lain dari hukum pidana umum adalah hukum pidana biasa atau hukum pidana sipil (commune strafrecht). Akan tetapi dilihat dari segi pengkodifikasiannya maka KUHP pun disebut sebagai hukum pidana umum, dibanding dengan perundang-undangan lainnya yang tersebar.

Hukum pidana khusus adalah suatu peraturan yang hanya ditunjukkan kepada tindakkan tertentu (tindak pidana subversi) atau golongan tertentu (militer) atau tindakkan tertentu, seperti pemberantasan tindak pidana ekonomi, korupsi, dan lain-lain.

Menurut Samidjo, S.H. hukum pidana khusus dapat disebut:[5]

a. Hukum pidana militer,

b. Hukum pidana fiskal (pajak),

c. Hukum pidana ekonomi,

d. Hukum pidana politik.

Jika suatu perbuatan termasuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam peraturan pidana khusus, yang khusus itulah yang dikenakan, Adagium untuk itu adalah, ”Lex specialis derograt lex generalis” jadi, hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada hukum pidana umum. Hal dapat kita lihat pada KUHP nasional yang ditentukan dalam pasal 63 ayat 2 KUHP dan pasal 103 KUHP.

Hukum pidana militer merupakan ketentuan-kententuan pidana yang tercantum dalam KUHP militer atau disebut KUHPT, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara dan dikenal juga KUHDT, Kitab Undang-undang Displin Tentara.

Hukum pidana fiskal (pajak) merupakan ketentuan-ketentuan pidana yang tercatum dalam undang-undang mengenai pajak.

Hukum pidana ekonomi merupakan ketentuan yang mengatur pelanggaran ekonomi yang dapat mengganggu kepentingan umum.

Hukum pidana politik merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur kejahatan-kejahatan politik, misalnya menghianati rahasia negara, intervensi, pemberontakan, sabotase.[6]

C. Hubungan Hukum Pidana dengan Ilmu Lain.

Hukum pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma hukum pidana. Dalam ruang lingkup sistem ajaran hukum pidana, yamg dinamakan disiplin hukum pidana sebenarnya mencakup ilmu hukum pidana, politik hukum pidana, dan filsafat hukum pidana. Ilmu hukum pidana mencakup beberapa cabang ilmu, ilmu hukum pidana merupakan mencakup ilmu-ilmu sosial dan budaya. Ilmu-ilmu hukum pidana tersebut mencakup ilmu tentang kaedah dan ilmu tentang pengertian yang keduanya disebut sebagai dogmatika hukum pidana serta ilmu tentang kenyataan.

Politik hukum pidana mencakup tindakkan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut didalam kenyataan. Politik hukum pidana merupakan pemilihan terhadap nilai-nilai untuk mencegah terjadinya delikuensi dan kejahatan.

Filsafat hukum pidana pada hakekatnya merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin bertentangan.

Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematisasi kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif., yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.

Sosiologi hukum pidana memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya peraturan-peraturan pidana tertentu, serta efektifitasnya di dalam masyarakat. Oleh karena itu ruang lingkup sosiologi hukum pidana sebagai berikut:[7]

a. Proses mempengaruhi antara kaidah-kaidah hukum pidana dan warga masyarakat;

b. Efek dari proses kriminalisasi serta deskriminalisasi;

c. Identifikasi terhadap mekanisme produk dari hukum pidana;

d. Identifikasi terhadap kedudukkan serta peranan para penegak hukum;

e. Efek dari peraturan-peraturan pidana terhadap kejahatan, terutama pola prilakunya.

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang meneliti delikuensi dan kejahatan, sebagai suatu gejala sosial. Jadi, ruang lingkupnya adalah proses terjadinya hukum pidana, penyimpangan terhadap hukum atau pelanggarannya, dan reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kriminologi mencakup tiga bagian pokok yaitu:

a. Sosiologi hukum pidana yang meneliti dan menganalisis kondisi-kondisi tempat hukum pidana berlaku;

b. Etiologi kriminal yang meneliti serta mengadakan analisis terhadap sebab-sebab terjadinya kejahatan;

c. Penologi yang ruang lingkupnya mencakup pengendalian terhadap kejahatan.

Kriminologi merupakan teori tentang gejala hukum. Dari pengertian ini nampak adanya hubungan antara hukum pidana dengan kriminologi bahwa keduanya sama-sama bertemu dalam kejahatan, yaitu perbuatan/tingkah laku yang diancam pidana.

Adapun perbedaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya. Objek hukum pidana menunjuk pada apa yang dipidana menurut norma-norma hukum pidana yang berlaku. Sedangkan objek kriminologi tertuju pada manusia yang melanggar hukum pidana dan kepada lingkungan manusia-manusia tersebut. Dengan demikian, wajarlah bila batasan luas kedua objek ilmu itu tidak sama. Hal ini melahirkan kejahatan sebagai objek hukum pidana dan kejahatan sebagai objek kriminologi.

Hukum pidana memperhatikan kejahatan sebagai pristiwa pidana yang dapat mengancam tata tertib masyarakat, serta kriminologi mempelajari kejahatan sebagai suatu gejala sosial yang melibatkan individu sebagai manusia.

Dengan demikian, hukum pidana melihat bahwa perbuatan melanggar ketentuan hukum pidana disebut sebagai kejahatan, sedangkan kriminologi melihat bahwa perbuatan bertentangan dengan hati nurani manusia disebut kejahatan.

Titik tolak sudut pandang hukum pidana memiliki dua dimensi yaitu, unsur kesalahan dan unsur melawan hukum. Demikian pula kriminologi memiliki dua dimensi, yaitu faktor motif (mental, psikologi, penyakit, herediter) dan faktor sosial yang memberikan kesempatan bergerak. Hukum pidana menekankan pada pertanggungjawaban, sedangkan kriminologi menekankan pada accountabillity apakah perbuatan tersebut selayaknya diperhitungkanpada pelaku, juga cukup membahayakan masyarakat. Dalam kriminologi, unsur kesalahan tidak relevan.

Interaksi hukum pidana dan kriminoligi disebabkan hal-hal berikut:

a. Perkembangan hukum pidana akhir-akhir ini menganut sistem yang memberikan kedudukkan penting bagi kepribadian penjahat dan menghubungkan dengan sifat dan berat-ringannya (ukuran) pemidanaannya.

b. Sejak dulu telah ada perlakuan khusus bagi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang-orang gila dan anak-anak yang menyangkut perspektif-perspektif dan pengertian-pengertiannya. Kriminologi terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga Criminale science sekarang menghadapi problema-problema dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan berhubungan erat dengan kriminologi. Kriminologi tidak tergantung pada perspektif-perspektif dan nilai-nilai hukum pidana. Hubungan yang erat dengan kriminalitas merupakan syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi.

Dalam hubungan dengan dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat dihukum.


[1] Samidjo, SH., Ringkasan dan Tanya Jawab hukum Pidana, (Bandung: CV Armico, 1985), h 1

[2] Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), h 1

[3] Pipin Syarifin, SH, Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), h 14-15

[4] Ibid, h 16-18

[5] Samidjo, SH., Op. Cit, h 2

[6] Ibid, h 17

[7] Prof. DR. Soerjono soekanto, S.H, Suatu Tinjauan Sosiologi hukum terhadap Masalah-masalah Sosial, (Bandung: Alumni, 2001), h 16

Read More......