Thursday, April 10, 2008

Uqubah

Uqubah
  1. Pengertian

Uqubah atau sanksi hukuman dalam sistem hukum pidana Islam terbagi kepada tiga kategori utama yaitu uqubah hudud, uqubah qisas dan diat dan uqubah ta'zir.

Uqubah hudud dan uqubah qisas serta diat adalah untuk menjaga tujuan-tujuan utama dari syara’ (maqasid syariah). Uqubah al-riddah (orang-orang murtad) adalah untuk menjaga agama. Uqubah qisas, diat dan sebagian dari uqubah perompakan (uqubat had al-hirabah) adalah untuk menjaga diri dan lainnya. Uqubah zina dan qazaf adalah untuk menjaga keturunan. Uqubah mencuri (Uqubah al-sariqah) dan sebagian dari uqubah perompakan adalah untuk menjaga harta manakala uqubah mabuk ('uqubah al-Shurb) adalah untuk menjaga akal.

Semua jenis uqubah yang disebut di atas adalah ditentukan secara jelas oleh nash al-Qur'an dan as-sunnah. Dengan alasan itulah sebagian ahli fiqh menamakannya sebagai uqubah hudud.

Adapun uqubah ta'zir (al-'uqubah al-ta'ziriyyah) atau dinamakan juga uqubah perwakilan ('uqubah al-tafwidiyyah) tidak ditentukan oleh al-Syari' malah diserahkan kepada pemerintah untuk menentukannya. Dengan cara ini pemerintah sentiasa dapat membuat aturan untuk kemaslahatan umat sesuai pekmbangan zaman.

  1. Dasar Hukum

Dasar hukum dari uqubah menurut Ibnu Taimiah[1] secara umum adalah surah an-Nisa’ ayat 58

”... apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”

Selain dari dalil ini terdapat dalil-dalil terperinci dalam nash terkait jenis-jenis hukuman.

  1. Macam-Macam Hukuman

Hukuman dapat dibagi menjadi beberapa penggolongan, menurut segi tinjauannya. Dalam hal ini ada empat penggolongan :

1. Penggolongan pertama, didasarkan atas pertalian satu hukum dengan lainnya, dan dalam hal ini ada empat macam hukuman, yaitu[2]:

1) Hukuman pokok (ﻋﻘﻮﺑﺔﺃﺼﻠﻴﺔ), seperti hukuman qisas untuk jarimah pembunuhan, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.

2) Hukuman Pengganti (ﻋﻘﻮﺑﺔﺑﺪﻠﻴﺔ), yaitu menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakn karena alasan yang sah, seperti, hukuman diat (denda) sebagai pengganti hukuman qisas.

3) Hukuman tambahan (ﻋﻘﻮﺑﺔﺘﺒﻌﻴﺔ, ‘uqubah taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri, seperti larangan menerima warisan bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarga, sebagai tambahan dari hukuman qisas (mati).

4) Hukuman pelengkap (ﻋﻘﻮﺑﺔﺘﻜﻤﻴﻠﻴﺔ, ‘uqubah takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada keputusan tersendiri dari hakim, dan syari’at inilah yang menjadi ciri pemisahnya dengan hukuman tambahan. Contoh hukuman pelengkap ialah mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.

2. Penggolongan kedua, penggolongan kedua ini ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman. Dalam hal ini ada dua macam hukuman, yaitu:[3]

1) Hukuman yang hanya mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendahnya, seperti hukuman jilid sebagai hukuman had (80 kali atau 100 kali).

2) Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas terendah dimana hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah takzir

3. Penggolongan ketiga, Penggolongan ketiga ini ditinjau dari segi besarnya hukuman, yang telah ditentukanp yaitu:[4]

1) ﻋﻘﻮﺑﺔﻻﺰﻤﺔ’uqubah lazimah (Hukuman Keharusan), yaitu hukuman yang telah ditentukan macam dan besarnya, dimana hakim harus melaksanakannya tanpa dikurangi atau ditambah, atau diganti dengan hukuman lain.

2) ﻋﻗﻮﺑﺔﻤﺨﻴﺮ ‘Uqubah Mukhayyarah (Hukuman pilihan), yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Syara’ agar bisa disusaikan dengan keadaan pembuat dan pertbuatannya.

4. Penggolongan keempat, ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman, yaitu:

1) Hukuman badan, yaitu dijatuhkan atas badan, seperti hukuman mati, dera, penjara, dan sebagainya.

2) Hukuman jiwa, yaitu dikenakan atas jiwa seseorang, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan dan teguran.

3) Hukuman harta, yaitu yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diat, denda, dan perampasan harta.

5. Penggolongan kelima, ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, yaitu:

1) Hukuman hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.

2) Hukuman qisas-diyat, yaitu yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qisas-diyat.

3) Hukuman kifarat, yaitu yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qisas, diat dan beberapa jrimah takzir.

4) Hukuman takzir, yaitu yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah takzir.

  1. Tujuan Hukuman

Tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syari’at Islam ialah Pencegahan (ﺍﻠﺮﺪﻮﺍﻠﺰﺠﺮ, arraddu waz-zajru) dan pengajaran serta pendidikan (ﺍﻻﺼﻼﺡﻮﺍﻠﺘﻬﺬﻴﺐ, al-islah wat-tahzdib).[5]

Pencegahan ialah menahan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan jarimahnya atau agar ia tidak terus-menerus memperbuatnya, disamping pencegahan terhadap orang lain selain pelaku agar ia tidak memperbuat jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan terhadap orang yang memperbuat pula perbuatan yang sama. Dengan demikian, maka kegunaan pencegahan adalah rangkap. Yaitu menahan terhadap pelaku sendiri untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menahan orang lain untuk tidak memperbuatnya pula dan menjauhkan diri dari lingkungan jarimah.[6]

Selain mencegah dan menakut-nakuti, Syari’at Islam tidak lalai untuk memberikan perhatiannya teradap diri pelaku. Bahkan memberi pelajaran dan mengusahakan kebaikan terhadap diri pembuat merupakan tujuan utama, sehingga penjauhan manusia terhadap jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah, serta menjauhkan diri dari lingkungannya agar mendapat ridha Tuhan.[7]

  1. Hal-Hal Yang Pembatalan dan menghapus Uqubah

Pembatalan uqubah ialah tidak dapat dilaksanakannya hukuman yang telah dijatuhkan, berhubung tempat (badan atau bagiannya) untuk melaksanakan sudah tidak ada lagi, atau waktu pelaksanannya sudah lampau, atau keadaan lain yang berhubungan dengan mental dan psikis terhukum.

Hal-hal yang menyebabkan batalnya uqubah:

1) Meninggalnya pelaku

2) Hilangnya anggota badan yang di qisas

3) Tobatnya pelaku

4) Perdamaian

5) Pengampunan

6) Diwarisinya qiasas

7) Daluwarsa

Hapusnya hukuman bertalian dengan keadaan diri pelaku, sedangkan kebolehan suatu perbuatan bertlian dengan perbuatan itu sendiri.

Sebab yang ada pada diri pelaku tersebut yang menyebabkan hapusnya hukuman antara lain:

1) Paksaan

2) Belum baligh

3) Mabuk

4) Gila dan halangan-halangan lain.


[1] Ibnu Taimiyah, Siyasah Syari’iyah

[2] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, cet. 6, (Jakarta: bulan Bintang, 2005), hal : 195

[3] Ibid

[4] Ibid hal : 196

[5] Ibid hal : 191

[6] Ibid

[7] Ibid hal : 192

Read More......

Wednesday, April 2, 2008

Beda kredit "konvensional" dengan syari'ah

Beda kredit "konvensional" dengan "Syari'ah"?

"Apa yang membedakan status hukum seorang pria hidung belang yg ber-Akad/kontrak mengupah PSK dan melakukan hubungan badan dengan PSK tsb dengan sama2 ridha, suka sama suka dan membayar upahnya 1jt rupiah VS pasangan suami-istri yg tlh melakukan Akad pernikahan dengan membayar mahar senilai 1jt dan selanjutnya melakukan aktivitas serupa dengan sama2 mencintai?"

yang pertama dihukumi ZINA-HARAM-DOSA BESAR sementara yang kedua dihukumi IBADAH-HALAL- MENDAPAT PAHALA padahal pembedanya hanyalah serangkai kalimat ijab dan qabul nya saja kan ?..."
(contoh diatas tanpa bermaksud mereduksi makna perkawinan sebatas menghalalkan hubungan badan aja!)

Serupa itulah logika sederhana yang mendasar yg kita gunakan dalam mencoba memahami hal ini. Bedanya CUMAN AKAD!!! Yang satu akad yang bathil satunya lagi akad yang shahih!

>>>>>>“Kredit Konvensional” adalah akad bathil karena tiadanya transaksi “penyeimbang” atau “penganti” yang berupa transaksi bisnis/komersial yang melegitimasi adanya penambahan/margin tertentu secara adil sesuai syariah!!

Kredit konvensional berbasiskan bunga karena beramsumsikan time value of money, bahwa uang yg sejatinya hanyalah alat tukar (medium of exchange) berubah menjadi komoditas yg dapat beranak pinak hanya karna kesempatan dan factor waktu saja! tanpa factor peran manusia yg mengusahakannya. Sang Kapitalis tinggal ongkang2 kaki saja tanpa ikut menanggung resiko apa2 dan tanpa mengusahakan sesuatu!! tinggal menanggok uangnya ya terus beranak pinak!!

Transaksi2 “penyeimbang” atau “penganti” yg sesuai syariah itu antara lain:

  1. Jual beli/bai’ (albaqarah:275) Dalam hal jual beli motor si pembeli membayar harga atas motor yg diterimanya, dan penjual menerima harga modal dan keuntungan yg diharapkannya, mengenai keuntungan ini syariah tidak membatasinya secara tegas.(salah satu contoh turunan dari akad ini adalah bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil atau Bai’ murabahah yg menjadi pokok ulasan kita).
  1. Sewa/Ijarah/leasing (albaqarah:23) Si penyewa membayar upah sewa karena ada manfaat sewa yg dinikmatinya. Dan pemilik barang berhak menerima upah itu karna ada penurunan manfaat ekonomis atas barangnya.
  1. Bagi hasil bisa dengan akad Musyarakah/partnership (annisa:12) Mudharabah/trust invesment (HR Ibnu majah No. 2280, kitab at-Tijarah) Dalam proyek bagi hasil para pihak berhak mendapat keuntungan krn disamping menyertakan modal jg turut menanggung kemungkinan resiko kerugian.
  1. Gadai/ar-Rahn (albaqarah:283)

Coba perhatikan semua transaksi sesuai syariah diatas semua terdapat unsur take and give, ada effort ada result, ikut menanggung resiko maka berhak penerimaan bagi hasil, karena memberikan sesuatu maka berhak atas upah, ada pengusahaan maka ada keuntungan!! !

>>>>>>“Kredit Syariah” adalah akad shahih dalam fiqh Muamalah karena basis akadnya adalah jual beli. “Kredit syariah” adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai dengan pembayaran tenggang waktu (karena ekonomi Islam juga mengakui adanya asumsi economic value of money). Akad ini dikenal dengan istilah bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Atau biasa dikenal dgn skema Bai’ murabahah (jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yg disepakati! kok boleh ngambil untung? karna dalam jual beli penjual boleh mengambil keuntungan iyakan? )

Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi :

  1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga modal/perolehan motor 14 jt dan dijual 15 juta bila dibayar tunai dan 17 juta bila dibayar dalam tempo 3 tahun. Tingkat keuntungan diatas sebaiknya disepakati parapihak penjual dan pembeli. Dan penjual ahsannya memberi tahukan harga modal/perolehannya.
  2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga sebagai pinalti apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku
  3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran disepakati dan ditetapkan sehingga terhindar dari praktek gharar (penipuan/ketidak pastian).

Al-Qaradawi dalam kitab HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu (time value of money) dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) 'ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat." (Wahba Zuhayli dalam Fiqh Islam wa Adilatuhu).

>>>>>>Perlu dicamkan “Kredit Syariah” (bai` bit taqshid/ bai` bits-tsaman `ajil/ Bai’murabahah) pada awalnya merupakan konsep jual beli yang tidak ada hubungannya dengan pembiayaan (financing), namun demikian bentuk jual beli ini kemudian digunakan oleh Lembaga Keuangan Syariah semisal FIF syariah, perbankan syariah untuk menyalurkan pembiayaanya dan sebagai Contract engginering untuk menghindar dari "bunga" dan kredit syariah ini bukan merupakan instrument ideal untuk mengembangkan tujuan riil ekonomi Islam!

Instrumen ini hanya digunakan sebagai langkah transisi yang diambil dalam proses ISLAMISASI EKONOMI, dan digunakan sebatas pada kasus2 dimana akad2 bagi hasil tidak/belum dapat diterapkan.

Walaupun dengan berbagai keterbatasannya akad “Kredit Syariah” (bai` bit taqshid/ bai` bits-tsaman `ajil/ Bai’ murabahah) ini bukan hanya mengantikan “bunga” dengan “keuntungan", melainkan sebagai bentuk pembiayaan yg dibolehkan oleh fuqoha dengan syarat2 tertentu, apabila tak terpenuhi syarat2 nya maka jatuhnya tdk syar’i. Walaupun cita2 ideal Sistem Ekonomi Islam tidak akan sempurna bila hanya bertumpu pada akad ini saja.

Wallahu ‘alam

Read More......

Saturday, March 22, 2008

Pendekatan Perbandingan Hukum


Pendekatan Perbandingan Hukum dengan

Sejarah Hukum dan Sosiologi Hukum

A. Pendahuluan

Pada hakekatnya perbandingan hukum adalah suatu metode penelitian dan bukan hanya suatu cabang ilmu hukum dengan mempergunakan metode membanding-bandingkan hukum yang satu dengan hukum yang lain.

Sebagai metode penelitian perbandingan hukum dapat dipergunakan pada semua bidang hukum baik hukum privat, hukum publik, hukum tata negara dan lain sebagainya.

Perbandingan hukum dipakai di segala bidang hukum untuk memperluas pengetahuan kita tentang hukum.

Perbandingan hukum tidak saja bertujuan untuk mengetahui perbedaan dan persamaannya, tetapi jauh dari itu adalah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingan tersebut sehingga kita dapat memberikan analisa banding, yang berguna dalam pembentukkan hukum nasional dan secara internasional kita dapat menghargai pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya (sehingga dapat tercipta hubungan antar bangsa yang harmonis dan toleran guna mencapai perdamaian dunia)

Diantara pedekatan yang digunakan dalam proses perbandingan hukum antara lain membandingkan hukum dilihat dari sudut pandang sejarah hukum dan sosiologi hukum, yang menjadi perbahasan dalam makalah kami ini.

B. Pendekatan Sejarah Hukum

Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi perbedaan waktu[1].

Sejarah hukum dengan perbandingan hukum merupakan dua hal yang berhubungan erat. Bahkan menurut Prof. John Gilisen dan Prof. Frits Gorle perbandingan hukum merupakan cara pandang yuris terhadap hukum dengan menempatkannya pada dimensi ruang sedang sejarah hukum adalah cara pandang yang menempatkan hukum pada dimensi waktu[2].

Senada dengan kedua ahli hukum dari Belgia diatas, pada abad 19 Joseph Kohler telah berpendapat bahwa istilah sejarah hukum sama dengan perbandingan ilmu hukum, disamping itu Sir Pollack menganggap tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence.[3]

Sejarah hukum berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang menyebabkan dan sebagainya serta memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

Berikut ini contoh proses perbandingan hukum dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum :

§ Membandingkan hukum -yang sifat dan coraknya sama- pada masa lampau dengan hukum pada masa sekarang, misalnya lembaga hukum ”milik” dari hukum Inggris pada masa sekarang dibandingkan dengan lembaga hukum ”milik” pada masa pertengahan dan pada zaman kuno.[4]

§ Pengaturan hak milik tanah di Indonesia dalam kurun waktu yang berlainan mengakibatkan pengaturan-pengaturan yang berbeda, diuraikan berikut ini :

- Sebelum kedatangan Belanda, hak milik di Indonesia diatur dalam hukum adat.

- Selama penjajahan Belanda, hak milik di Indonesia diatur dalam Agrarise Wetgeving.

- Setelah Indonesia merdeka, hak milik diatur dalam UUPA ( Undang-Undang Pokok Agraria).[5]

§ Amerika Serikat walaupun sistem hukumnya Anglo Saxon yang indentik dengan saudara tuanya Inggris bila kita melakukan analisa perbandingan terhadap hukum tata negara keduanya terdapat perbedaan signifikan bahwa Inggris monarki dan Amerika Serikat menganut demokrasi liberal, hal ini dilandasi sejarah bahwa kemerdekaan Amerika Serikat didorong semangat untuk bebas/liberal dari koloni Inggris. Pada akhirnya sejarah tersebut yang menwarnai semangat liberalisme dan anti feodalisme di Amerika sehingga mereka sangat mengangungkan demokrasi liberal sampai saat ini.

§ Sistem pemerintahan negara-negara Anglo Saxon tidak identik dengan saudara tuanya Inggris, misalnya Amerika Serikat tidak mengenal adanya Perdana Menteri, sedangkan India serupa dengan Inggris mengenal adanya Perdana Menteri dalam hukum tata negaranya, bila dirunut sejarahnya mengapa Inggris memiliki Perdana Menteri bahwa terdapat hubungan dengan fakta bahwa George I (1714-1724), raja Inggris pertama dari wangsa Hannover, tidak mampu berbahasa Inggris, sehingga pemerintah tidak lagi seperti sebelumnya, yang dapat berunding dibawah pimpinan raja sebagai ketuanya.[6] Sehingga mulai saat itu Inggris memiliki Perdana Menteri dan diadaptasi oleh India akan tetapi Amerika Serikat karena sejarah pula tidak mengadaptasinya kedalam sistem tata negaranya.

§ Kaidah-kaidah hukum juga mengalami perbedaan dari waktu-kewaktu. Misalnya hukum Romawi (yang menjadi akar hukum Belanda dan turun menjadi hukum positif Indonesia) menganut bahwa orang Romawi perempuan yang menikah cum manu sepenuhnya berada dalam kekuasaan dari pater familitas, sedangkan sejak undang-undang tanggal 30 april 1958 KUH Perdata kita dalam pasal 212 menetapkan bahwa pekawinan tidak merubah kecakapan melakukan perbuatan hukum dari para pihak, sehingga perempuan yang sudah menikah misalnya dapat menjalankan profesi secara mandiri dan mengurus kekayaan sendiri. Dari kasus ini terlihat bahwa walaupun sejarah hukum positif Indonesia berakar pada Romawi karena perbedaan waktu mengalami perubahan.[7]

C. Pendekatan Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah suatu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analisis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya.[8]

Pendekatan sosiologi hukum menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA sangat penting dalam proses perbandingan hukum untuk dapat mengetahui apakah terdapat konsep-konsep hukum yang universal, dan apakah perbedaan-perbedaan yang ada merupakan suatu penyimpangan dari konsep-konsep yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat memang menghendakinya.

Penelitian perbandingan ini tidak perlu dilakukan dengan cara membanding-bandingkan beberapa masyarakat yang berbeda, akan tetapi dapat pula diadakan penelitian terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat yang terdiri dari perbagai sistem sosial dengan masing-masing hukumnya, misal di Indonesia dapat dilakukan penelitian perbandingan terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku diberbagai daerah dan didukung oleh suku-suku bangsa yang berlainan.[9]

Berikut ini contoh proses perbandingan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum :

§ Perbandingan hukum dengan pendekatan sosilogis dapat menemukan sekalipun sumber hukum yang digunakan oleh berbagai sistem hukum itu sama, namun penerapannya pada satu sistem hukum dapat berbeda dengan sistem lainnya. Misalnya :

- Penerapan kaidah hukum Islam yang sama-sama bersumber dari al- Qur’an yang diterapkan di Saudi Arabia berbeda dengan yang diterapkan di Mesir, Irak dan sebagainya. Penerapan hukum Belanda di negeri Belanda sendiri berbeda dengan di Suriname, Afrika selatan, Srilangka dan di Indonesia.

Dengan mempergunakan pendekatan sosiologis dalam perbandingan hukum dapat diketahui sebab-sebab timbulnya perbedaan yaitu latar belakang sosial budayanya yang berbeda-beda meskipun sumber hukumnya sama.[10]

§ Sistem hukum di Afrika dibandingkan dengan sitem hukum di Indonesia. Ternyata sistem hukum di Afrika berlainan dengan sistem hukum di Indonesia, kebudayaan dan pola politiknya. Jadi perbedaan kebudayaan dan cara hidup bangsa mengakibatkan sistem hukum yang berbeda.[11]

§ Penerapan hukum Anglo Saxon di Inggris sendiri juga jauh berbeda dengan di Amerika Serikat, India, Malaysia atau Australia dikarenakan keadaan masyarakatnya yang berbeda-beda.

Dalam menyelidiki/meneliti persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan, ditemukan bahwa sebab-sebab adanya persamaan maupun perbedaan antara sistem hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, sejarah dan filosofi. Berikut ini kami kutipkan pendapat Prof. Dr Sardjono, SH [12]:

Sebab-sebab adanya persaman-persamaan

- Adanya persamaan dalam pola politik dan/atau pola kebudayaan di negara- negara yang bersangkutan.

- Adanya pertukaran atau pengoperan kebudayaan antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.

- Terjadinya penyusupan (infiltrasi).

- Adanya kebutuhan masyarakat yang bersifat universal.

Sebab-sebab adanya perbedaan-perbedaan

- Keadaan tanah dan iklim di negara-negara bersangkutan.

- Pertumbuhan dan perkembangan yang berbeda dari dua bangsa atau lebih yang disebabkan terjadinya peperangan, revolusi atau berdasarkan perjanjian dengan suatu negara asing.

- Adanya pengaruh dari orang-orang tertentu.

- Keadaan sosial dan ekonomi dari negara-negara yang bersangkutan.

- Karena perbedaan agama.

- Karena perbedaan pola politik dan/atau pola kebudayaan dari bangsa-bangsa yang bersangkutan.

Karena hal-hal itulah maka sistem-sistem hukum yang berlaku di berbagai negara didunia memperlihatkan perbedaan, meskipun didalam semua perbedaan itu tampak pula unsur persamaannya.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut, supaya suatu sistem tertentu lebih mudah dimengerti, diperlukan perbandingan hukum oleh karena dengan dengan membanding-bandingan hukum, kita juga akan menemukan perbedaan juga persamaan


[1] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2004), h 323

[2] John Gilisen , Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2005), h3

[3] R. Soeroso, Perbandingan HukumPerdata, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003), h 3

[4] Op.Cit, Pengantar Ilmu Hukum, h 327

[5] Ibid, h 332

[6] Ibid, Sejarah Hukum Suatu pengantar, x-xi

[7] Ibid, , x

[8] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pres, 2004), h 25

[9] Ibid, h 14

[10] Op.Cit, Pengantar Ilmu Hukum, h 332

[11] Ibid, h 327

[12]Lop.Cit, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, h 12-14

Read More......

Teori Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti


Teori Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti

Dalam Hukum Acara Perdata

A. Teori Pembuktian

  1. Pendahuluan

Pokok bahasan mengenai pembuktian mengundang perbedaan pendapat diantara ahli hukum dalam mengklasifikasikannya apakah termasuk kedalam hukum perdata atau hukum acara perdata.

Prof. Subekti, S.H. mantan ketua MA dan guru besar hukum perdata pada Universitas Indonesia berpendapat bahwa sebenarnya soal pembuktian ini lebih tepat diklasifikasikan sebagai hukum acara perdata (procesrecht) dan tidak pada tempatnya di masukkan dalam B.W., yang pada asasnya hanya mengatur hal-hal yang termasuk hukum materil.[1]

Akan tetapi memang ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum acara materil dan hukum acara formil. Peraturan tentang alat-alat pembuktian, termasuk dalam pembagian yang pertama (hukum acara perdata), yang dapat juga dimasukkan kedalam kitab undang-undang tentang hukum perdata materil. Pendapat ini rupanya yang dianut oleh pembuat undang-undang pada waktu B.W. dilahirkan. Untuk bangsa Indonesia perihal pembuktian ini telah dimasukkan dalam H.I.R., yang memuat hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.[2]

Hukum positif tentang pembuktian (pokok bahasan makalah ini) yang berlaku saat ini di RI terserak dalam HIR dan Rbg baik yang materiil maupun yang formil. Serta dalam BW buku IV yang isinya hanya hukum pembuktian materiil.

  1. Pengertian Pembuktian/membuktikan

”Membuktikan” menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., guru besar FH-UGM mengandung beberapa pengertian:[3]

a) Membuktikan dalam arti logis atau ilmiah

Membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.

b) Membuktikan dalam arti konvensionil

Membuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbi/relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan:

- kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka/bersifat instuitif (conviction intime)

- kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee)

c) Membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis

Didalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan adanya bukti lawan.

Akan tetapi merupakan pembuktian konvensionil yang bersifat khusus. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang beperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak.

Ada kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan.

Pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian ”historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Baik pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.

Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.

Berbeda dengan azas yang terdapat pada hukum acara pidana, dimana seseorang tidak boleh dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan buki-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.[4]

  1. Prinsip-Prinsip Pembuktian

Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat mengiginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya akan dikabulkan.[5]

Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, untuk dalil-dalil yang tidak disangkal, apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, maka tidak perlu dibuktikan lagi.[6]

Beberapa hal/keadaan yang tidak harus dibuktikan antara lain :[7]

- hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diakui

- hal-hal/keadaan-keadaan yang tidak disangkal

- hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoire feiten/fakta notoir). Atau hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim.[8] Merupakan fakta notoir, bahwa pada hari Minggu semua kantor pemerintah tutup, dan bahwa harga tanah di jakarta lebih mahal dari di desa.

Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara yang akan diwajibkan memberikan bukti, apakah pihak penggugat atau sebaliknya pihak tergugat. Secara ringkas disimpulkan bahwa hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana yang akan memikul beban pembuktian. Didalam soal menjatuhkan beban pembuktian, hakim harus bertindak arif dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan dengan seksama olehnya.[9]

Sebagai pedoman, dijelaskan oleh pasal 1865 BW[10], bahwa:

Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-pristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu”

4. Teori-Teori Tentang Penilaian Pembuktian

Sekalipun untuk peristiwa yang disengketakan itu telah diajukan pembuktian, namun pembuktian itu masih harus dinilai.

Berhubung dengan menilai pembuktian, hakim dapat bertindak bebas [contoh: hakim tidak wajib mempercayai satu orang saksi saja, yang berarti hakim bebas menilai kesaksiannya (ps. 1782 HIR, 309 Rbg, 1908 BW)] atau diikat oleh undang-undang [contoh: terhadap akta yang merupakan alat bukti tertulis, hakim terikat dalam penilaiannya (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW)].

Terdapat 3 (tiga) teori yang menjelaskan tentang sampai berapa jauhkah hukum positif dapat mengikat hakim atau para pihak dalam pembuktian peristiwa didalam sidang, yaitu :[11]

a) Teori Pembuktian Bebas

Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Teori ini dikehendaki jumhur/pendapat umum karena akan memberikan kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari kebenaran.

b) Teori Pembuktian Negatif

Teori ini hanya menghendaki ketentuan-ketentuan yang mengatur larangan-larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi hakim disini dilarang dengan pengecualian (ps. 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW)

c) Teori Pembuktian Positif

Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan, tetapi dengan syarat (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW).

5. Teori-Teori Tentang Beban Pembuktian

Seperti telah diuraikan sekilas diatas (dalam sub judul prinsip-prinsip pembuktian), maka pembuktian dilakukan oleh para pihak bukan oleh hakim. Hakimlah yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat buktinya.

Dalam ilmu pengetahuan terdapat beberapa teori tentang beban pembuktian yang menjadi pedoman bagi hakim, antara lain:[12]

a) Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)

Menurut teori ini siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau yang menyangkalnya. Teori ini telah ditinggalkan.

b) Teori hukum subyektif

Menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mempunyai suatu hak harus membuktikannya.

c) Teori hukum obyektif

Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap pristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran daripada peristiwa yang diajukan dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa itu.

d) Teori hukum publik

Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu pristiwa dalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.

e) Teori hukum acara

Asas audi et alteram partem atau juga asas kedudukkan prosesuil yang sama daripada para pihak dimuka hakim merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.

Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukkan para pihak, sehingga kemungkinan menang antara para pihak adalah sama.

B. Alat-Alat Bukti

Menurut undang-undang, ada 5 (lima) macam alat pembuktian yang sah, yaitu[13] :

1. Surat-surat

2. Kesaksian

3. persangkaan

4. Pengakuan

5. Sumpah

Berikut ini akan kami uraikan secara ringkas tentang alat-alat bukti tersebut;

  1. Surat-Surat[14]

Menurut undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat akte dan surat-surat lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu ditandatangani.

Surat-surat akte dapat dibagi lagi atas akte resmi (authentiek) dan surat-surat akte di bawah tangan (onderhands).

Suatu akte resmi (authentiek) ialah suatu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akte tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb.

Menurut undang-undang suatu akte resmi (authentiek) mempunyai suatu kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.

Suatu akte di bawah tangan (onderhands) ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan perantara seorang pejabat umum. Misalnya, surat perjanjian jual-beli atau sewa menyewa yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tandatangannya, yang berarti ia mengakui atau tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis dalam surat perjanjian itu, maka akte dibawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akte resmi.

Akan tetapi jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang mengajukan surat perjanjian tersebut diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut. Ini adalah suatu hal yang sebaliknya dari apa yang berlaku terhadap suatu akte resmi. Barang siapa menyangkal tanda tangannya pada suatu akte resmi, diwajibkan membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu, dengan kata lain, pejabat umum (notaris) yang membuat akte tersebut telah melakukan pemalsuan surat.

Berbagai tulisan-tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte seperti surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak, dsb. Yang kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya.

  1. Kesaksian[15]

Sesudah pembuktian dengan tulisan, pembuktian dengan kesaksian merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam perkara yang sedang diperiksa didepan hakim.

Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain.

Selanjutnya tidak boleh pula keterangan saksi itu merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya dari peristiwa yang dilihat atau dialaminya, karena hakimlah yang berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu.

Kesaksian bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak. Artinya, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang saksi.

Seorang saksi yang sangat rapat hubungan kekeluargaan dengan pihak yang berperkara, dapat ditolak oleh pihak lawan, sedangkan saksi itu sendiri dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian.

Selanjutnya, undang-undang menetapkan bahwa keterangan satu saksi tidak cukup. Artinya, hakim tidak boleh mendasarkan putusan tentang kalah menangnya suatu pihak atas keterangannya satu saksi saja. Jadi kesaksian itu selalu harus ditambah dengan suatu alat pembuktian lain.

  1. Persangkaan[16]

Persangkan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang dibuktikan juga telah terjadi.

Dalam pembuktian, ada dua macam persangkaan, ada persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang sendiri (watterlijk vermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden).

Persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang (watterlijk vermoeden), pada hakekatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, adanya tiga kwitansi pembayaran sewa rumah yang berturut-turut. Menurut UU menimbulkan suatu persangkaan, bahwa uang sewa untuk waktu yang sebelumnya juga telah dibayar olehnya.

Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden), terdapat pada pemeriksaan suatu perkara dimana tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata kepalanya sendiri telah melihat peristiwa itu. Misalnya, dalam suatu perkara dimana seorang suami mendakwa istrinya berbuat zina dengan lelaki lain. Hal ini tentunya sangat sukar memperoleh saksi-saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri perbuatan zina itu. Akan tetapi, jika ada saksi-saksi yang melihat si istri itu menginap dalan satu kamar dengan seorang lelaki sedangkan didalam kamar tersebut hanya ada satu buah tempat tidur saja, maka dari keterangan saksi-saksi itu hakim dapat menetapkan suatu persangkaan bahwa kedua orang itu sudah melakukan perbuatan zina. Dan memang dalam perbuatan zina itu lazimnya hanya dapat dibuktikan dengan persangkaan.

  1. Pengakuan[17]

Sebenarnya pengakuan bukan suatu alat pembuktian, karena jika suatu pihak mengakui sesuatu hal, maka pihak lawan dibebaskan untuk membuktikan hak tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan pihak lawan ini telah membuktikan hal tersebut. Sebab pemeriksaan didepan hakim belum sampai pada tingkat pembuktian.

Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.

Adakalanya, seorang tergugat dalam suatu perkara perdata mengakui suatu peristiwa yang diajukan oleh penggugat, tetapi sebagai pembelaan mengajukan suatu peristiwa lain yang menghapuskan dasar tuntutan. Misalnya, ia mengakui adanya perjanjian jual beli, tetapi mengajukan bahwa ia sudah membayar harganya barang yang telah ia terima dari penggugat. Menurut UU suatu pengakuan yang demikian, oleh hakim tidak boleh dipecah-pecah hingga merugian kedudukkan pihak tergugat didalam proses yang telah berlangsung itu. Dengan kata lain, suatu pengakuan yang disertai suatu peristiwa pembebasan oleh UU tidak dianggap sebagai suatu pengakuan (onplitsbare bekentenis). Jadi dalam praktek, si penjual barang masih harus membuktikan adanya perjanjian jual beli dan terjadinya penyerahan barang yang telah dibelinya itu pada si pembeli.

Perlu diterangkan, bahwa dalam suatu hal UU melarang dipakai pengakuan sebagai alat pembuktian dalam suatu proses, yaitu dalam suatu perkara yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk mendapatkan pemisahan kekayaan.

  1. Sumpah[18]

Menurut UU ada dua macam bentuk sumpah, yaitu sumpah yang ”menentukan” (decissoire eed) dan ”tambahan” (supletoir eed).

Sumpah yang ”menentukan” (decissoire eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawan dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh hakim. Jika pihak lawan mengangkat sumpah yang perumusannya disusun sendiri oleh pihak yang memerintahkan pengangkatan sumpah itu, ia akan dimenangkan, sebaliknya, jika ia tidak berani dan menolak pengangkatan sumpah itu, ia akan dikalahkan. Pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah, mempunyai hak untuk ”mengembalikan” perintah itu, artinya meminta kepada pihak lawannya sendiri mengangkat sumpah itu. Tentu saja perumusan sumpah yang dikembalikan itu sebaliknya dari perumusan semula. Misalnya, jika rumusan yang semula berbunyi : ”Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya telah menyerahkan barang” perumusan sumpah yang dikembalikan akan berbunyi ”Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya tidak menerima barang”. Jika sumpah dikembalikan, maka pihak yang semula memerintahkan pengangkatan sumpah itu, akan dimenangkan oleh hakim apabila ia mengangkat sumpah itu. Sebaliknya ia akan dikalahkan apabila dia menolak pengangkatan sumpah itu.

Jika suatu pihak yang berperkara hendak memerintahkan pengangkatan suatu sumpah yang menentukan, hakim harus mempertimbangkan dahulu apakah ia dapat mengizinkan perintah mengangkat sumpah itu. Untuk itu hakim memeriksa apakah hal yang disebutkan dalam perumusan sumpah itu sungguh-sungguh mengenai suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh pihak yang mengangkat sumpah atau suatu peristiwa yang telah dilihat sendiri oleh pihak itu. Selanjutnya harus dipertimbangkan apakah sungguh-sungguh dengan terbuktinya hal yang disumpahkan itu nanti perselisihan antara kedua pihak yang berperkara itu dapat diakhiri, sehingga dapat dikatakan bahwa sumpah itu sungguh-sungguh ”menentukan” jalannya perkara.

Suatu sumpah tambahan, adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang beperkara apabila hakim itu barpendapat bahwa didalam suatu perkara sudah terdapat suatu ”permulaan pembuktian”, yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu. Hakim, leluasa apakah ia akan memerintahkan suatu sumpah tambahan atau tidak dan apakah suatu hal sudah merupakan permulaan pembuktian.

Pihak yang mendapat perintah untuk mengangkat suatu sumpah tambahan, hanya dapat mengangkat atau menolak sumpah itu. Tetapi ia tak dapat ”mengembalikan” sumpah tersebut kepada pihak lawan. Sebenarnya, terhadap sumpah tambahan ini pun dapat dikatakan, bahwa ia menentukan juga jalannya perkara, sehingga perbedaan sebenarnya dengan suatu sumpah decissoir ialah, bahwa yang belakangan diperintahkan oleh suatu pihak yang beperkara kepada pihak lawannya, sedangkan sumpah tambahan diperintahkan oleh hakim karena jabatannya, jadi atas kehendak hakim itu sendiri.

Daftar Pustaka

  • R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: P.T. Intermasa, 2005, Cet. XXXII
  • R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: P.T. Pradnya Paramita, 2005, Cet. XXV
  • Retnowulan S dan Iskandar O, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandung: C.V . Mandar Maju, 2005, Cet. X
  • R. Soesilo, RIB/HIR Dengan Penjelasan, Bogor: Politeia, 1995
  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ke 7, Yogyakarta: Liberty, 2006, Cet. I

Read More......