1. Pendahuluan
Dinar emas dan Dirham perak serta uang bantu Fulus yang dibuat dari tembaga yang sering kita kenal didalam buku-buku dongeng 1001 malam merupakan mata uang yang berlaku pada zaman Rosulullah SAW[1] hingga masa berakhirnya Dinasti Ustmaniyah [2] setelah perang dunia pertama.
Mata uang tersebut terus digunakan hingga muncul mata uang kertas paper money, tepatnya tahun 1924, semejak itu banyak negara didunia termasuk negara-negara muslim tidak membenarkan lagi penduduknya melakukan transaksi menggunakan emas dan perak sebagai dasar mata uang.[3]
Sebenarnya mata uang Dinar pada awalnya dicetak oleh kekaisaran Romawi sedangkan Dirham oleh
Kemilau Dinar-Dirham mengingatkan umat islam untuk segera tersadar dari keterlenaan panjang, sehingga tidak terpuruk terlalu lama di bawah dominasi negara-negara barat. Berawal dari fatwa penting dan bersejarah mengenai pelarangan pemakaian uang kertas oleh Umar Ibrahim Vadillo pada tahun 1991, yang kemudian beliau memulai pencetakkan mata uang Dinar dan Dirham pada tahun 1992 serta mendirikan World Islamic Mint (WIM).[5]
Dalam perdagangan internasional antara negara-negara islam penggunaan mata uang ini dapat menjadi pengimbang kekuatan dominasi moneter mata uang Dolar, Euro, maupun Yen.
Pendeklarasian penggunaan kembali Dinar-Dirham sebagai instrument moneter dicetuskan pertama kali oleh
Tulisan ini bertujuan melakukan studi literatur dan analis tentang berbagai kemungkinan penerapan Dinar-Dirham sebagai instrumen moneter dengan langkah awal menggunakannya sebagai mata uang blok perdagangan negara-negara islam.
2. Sejarah Dinar dan Dirham
Dinar-Dirham sangat teruji tingkat kestabilannya, lebih dari 1500 tahun keduanya cenderung stabil dan tidak menimbulkan inflasi yang besar, sehingga menyebabkan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan[6]. Dizaman Ibnu Faqih (289 H), nilai tukar Dinar- Dirham berbanding
Berikut ini akan dijelaskan sejarah singkat secara kronologis kemunduran Dinar-Dirham, kemunculan uang kertas dan sistem perbankan konvensional yang menjadi institusi pendukungnya.[8]
Sebelum Islam datang, emas-perak telah digunakan bangsa Persia, Romawi, Israel, Yunani, Mesir kuno, Nabataens dan Tubba (Yaman), dan dilanjutkan di berbagai kekhalifahan seperti Ummayah di Syria dan Spanyol; Abbasiyah; 'Alawiyah di Tabaristan, Maghrib, Mesir, Syria dan Yaman; Dinasti Turki Saljuq; pemerintahan Daylam; Mongolia; Dinasti Kurdi di Mesir, Syria, dan Diyr Bakr; pemerintahan Turki di Mesir.
Dinar-Dirham pada mulanya adalah mata uang Romawi Timur dan
Masa Khalifah Umar ibn al-Khattab radiallahu anhu (13-23 H/634-644 M), ditetapkan perbandingan standar bobot Dirham perak dengan Dinar emas yakni 10 : 7 (1 mithqal). Pada masa awal Islam, perbandingan nilai tukar emas dengan perak adalah sekitar1:20.
Masa kekhalifahan Uthman ibn 'Affan radiallahu anhu (23-35 H/ 644-656 M), dicetak koin yang meniru Dirham perak Sassanian Yezdigird III. Dalam koin itu telah tertera tulisan”Bismillah”.
Tahun 64 H/ 683-684 M, pertama kali berkurangnya nilai Dirham oleh 'Ubayd Alih’ibn Ziyad dengan dicampurnya logam lain.
Masa kekhalifahan Khalifah Abdalmalik, 74 H, dicetak koin emas berbobot 4,4gr dengan tulisan "Dinar" tertera di atasnya.
Tahun 77 H, dicetak lagi Dinar yang bobotnya berubah menjadi 4,25gr, mengikuti standar Khalifah 'Umar ibn al-Khattab, radiallahu anhu.
Tahun 79 H/ 698 M, masih masa kekhalilifahan Abdalmalik, dicetak koin perak dengan tulisan "Dirham" tertera di atasnya, berbobot 2,97gr dan berdiameter 25-28mm. Pada masa Sultan al-Kamil, fulus (koin tembaga) dicetak pertama kali di Mesir.
Penggunaan Dinar-Dirham secara resmi baru berakhir seiring runtuhya kekhalifahan Turki Ustmani pada tahun 1924 bersamaan berakhirnya perang dunia I. [9]
Abad 11 di Italia. Uang-kertas mulai diedarkan dengan sangat terbatas di kalangan pedagang dan bankir Italia. Tahun 1294 M, uang-kertas coba diterbitkan menteri Ilkhan Gaikhatu dengan mencontoh uang-kertas Cina, untuk mendanai tekornya pengeluaran.
Tahun 694-696 H/ 1295-1297 M, Mesir. terjadi pemotongan nilai fulus , dengan cara dicetaknya fulus baru yang bobotnya lebih ringan, karena ketamakan Vizir Fakhr al-Din 'Umar ibn 'Abd al-'Aziz al-Khalil dan anggota sultan yang lain. Namun karena itu pula, sejak itu fulus dinilai berdasarkan bobotnya dan bobot 1 ratl fulus setara dengan bobot 2 Dirham perak.
Abad 13, perubahan pasar menyebabkan spekulasi perbandingan nilai tukar emas dengan perak menjadi 1:10 meski nilai tukar resmi tetap 1:20.
Akhir abad 14, nilai perak meningkat, karena permintaan perak meningkat di Italia, sedangkan stok perak di percetakan menurun secara bertahap (1380 M).
Tahun 784-801 H/ 1382-1399 M, Mesir. Selama pemerintahan Sultan Barqq, peredaran fulus makin meluas karena kelangkaan perak. Saat beliau wafat, nilai tukar Dinar terhadap Dirham menguat dari 1:23 menjadi 1:30.
Saat ini koleksi mata uang peninggalan kekhalifahan Islam tersebut disimpan di sebuah museum di Paris. Disana dapat kita temui koleksi empat mata uang, salah satunya sampai saat ini dianggap satu-satunya didunia yaitu yang dicetak pada masa pemerintahan imam Ali r.a.[10]
Tahun 1408 M. Genoa, Italia. Sekelompok bankir dan ahli keuangan membentuk bank bersama, yakni the Casa di San Giorgio . Genoalah yang pertama membangun sistem bill of exchange sebagai mekanisme monopoli kredit dan menyamarkan riba. Sistem ini lalu ditularkan ke seluruh Eropa.
Awal abad 15, ketenaran Dirham perak berkurang . dan diakibatkan akibat perang salib suku bunga meningkat menjadi 18-25%.
Tahun 1425 M, Mesir. Sultan Barsbay memotong nilai Dinar, dari 4.25 gr menjadi 3.45 gr (bobot mata uang emas Eropa), dan tetap menjadi uang emas di Mesir hingga akhir pemerintahan Mamluk. Dengan demikian standar uang mulai berubah dari Muslim ke Eropa.
Abad 15, uang kertas beredar meluas ke Napel, Swedia, Köln, Wina, dan
Tahun 1760-an M,
Tahun 1773 M, Inggris bangkrut dengan utang 5 juta florin (mata uang logam Inggris-pen.). Pasar saham berhenti dan perusahaan lain tutup. Yang bisa bertahan adalah yang memiliki uang nyata/emas.
Tahun 1816 M. Inggris kembali ke standar emas, namun saat itu uang-kertas telah diterbitkan bank. Emas dan perak tak lagi menjadi mata uang utama. Untuk membiayai perang melawan Prancis, Pitt membujuk parlemen Inggris mengesahkan Bank Restriction Act , yakni untuk sementara uang-kertas tak bisa ditukar ke emas-perak, dan ini tetap berlangsung selama 24 tahun!
Tahun 1835, Joel putra Schutzjude Moses Hirsch (Yahudi yang dilindungi penguasa), mendirikan bank hipotek pertama dengan Rothschilds sebagai pemegang saham utama.
Tahun 1840 dan 1842, Turki. Uang-kertas (Kaime-I Mutebere) mulai diterbitkan di Turki.
Tahun 1845 M, Turki. Pemerintahan Usmaniyah bersama Mm. Alléon dan Théodore Baltazzi mendirikan Bank of Constantinople , yang ternyata untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah! Perang Semenanjung Krim (Uni Soviet) menjadi alasan masuknya perbankan ke dalam Daulah Usmaniya dan bankir Eropa memainkan tipuan dan kejahatan terbesarnya yakni investasi. Investor 'Prancis' pertama yang masuk adalah Rothschilds, namun pemerintah telah mengizinkan dibangunnya Ottoman Bank dengan modal dasar 500 ribu poundsterling. Dan mulailah era terjeratnya kekhalifan Islam dalam jerat moneter yahudi.
3. Dinar-Dirham Sebagai Alat Kebijakkan Moneter
Isu penggunaan Dinar-Dirham sebagai alat kebijakkan moneter dan sebagai mata uang blok perdagangan negara-negara Islam marak digulirkan dalam seminar-seminar dan konfrensi-konfrensi guna menggugah dan mensosialisasikan kesadaran khususnya pemerintah dan dunia usaha negara-negara islam untuk bertansaksi dengan mata uang Dinar-Dirham ini.
Sedangkan dibarat kesadaran bahwa menyimpan emas lebih aman dari pada menyimpan paper money terlihat mulai marak. Diantaranya dinyatakan oleh Donald J Hoppe dalam bukunya yang berjudul ” How to Invest in Gold Coins “. Dia menulis :
“ Negara-negara barat yang membebaskan/mengizinkan penggunaan emas secara bebas sebagai unit penyimpan kekayaan telah sedikit dimudahkan dari beban inflasi yang melanda warganya. Sayangnya penyakit inflasi yang tersembunyi kronik adalah satu catatat tersendiri di negara yang menganut system ekonomi neo Keynesian. Namun dengan adanya izin kepemilikan emas secara pribadi dalam berbagai bentuk paling tidak hal tersebut telah membuat negara sadar bahwa warganya harus memiliki hak untuk mempertahankan diri mereka sendiri “[11].
Tampaknya kesadaran untuk menyandarkan kembali mata uang dengan emas atau logam mulia telah menjadi tren dunia dan menjadi topik kajian ekonom-ekonom di dunia.
Dalam tataran praktisnya kembali
Saat ini ada ada dua system untuk mewujudkan hal tersebut. Pertama yang diajukan oleh pemerintah
Pertama, adanya perjanjian dagang antara importir dan eksportir yang berada di dua negara yang berbeda, dengan kejelasan kondisi barang dan jumlah barang yang akan ditransaksikan. Tentu saja, sesuai dengan syariat Islam, akad yang terjadi harus bebas dari unsur-unsur gharar, maysir, dan riba.
Kedua, setelah melakukan perjanjian dagang, kemudian pihak importir akan mengeluarkan letter of credit (LC) untuk melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuknya. Selanjutnya, pihak eksportir akan menerima letter of credit (LC) dari bank tersebut.
Ketiga, pihak bank yang ditunjuk oleh importir akan segera melakukan pembayaran kepada bank sentral dengan menggunakan mata uang lokal yang kemudian akan mengakumulasikan transaksi kedua negara dengan standar emas hingga masa kliring.
Keempat, setelah masa kliring selesai, bank sentral negara importir akan mentransfer emas senilai dengan transaksi perdagangan kedua negara kepada pihak custodian emas yang telah ditunjuk, untuk selanjutya diserahkan kepada bank sentral negara eksportir. Bank sentral negara eksportir ini selanjutnya akan melakukan pembayaran dalam mata uang lokal kepada bank yang telah ditunjuk oleh eksportir. Kemudian bank tersebut akan menyerahkannya kepada pihak eksportir.
Berikut digambarkan skema contoh model transaksi antar dua negara menggunakan Dinar:
Ilustrasi
Pedagang Indonesia mengespor komoditi minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke importir di Malaysia senilai Rp 5 Milyar. Importir Malaysia tersebut membayar eqivalen dengan nilai tersebut senilai 2 juta Ringgit melalui perantara sebuah bank umum di Malaysia. Kemudian bank umum Malaysia tersebut mentransfernya ke Bank Negara Malaysia (bank sentral Malaysia) kemudian nilainya dikonversi ke dalam mata uang Islamic Dinar dan melalui bank kusdotian Islamic Development Bank (IDB) diteransfer ke Bank Indonesia/BI (bank sentral indonesia) oleh BI dikirim ke rekening eksportir tersebut pada sebuah bank umum di Indonesia dalam bentuk rupiah. Dan ekspotir Indonesia tersebut dapat mengambil uangnya sebesar Rp. 5 Milyar pada bank umum tersebut.
Berikut ini digambarkan dengan skema
Skema Model Transaksi Antar Dua Negara Menggunakan Dinar
Jika penerapan ini disetujui oleh 57 negara OKI niscaya akan menjadi sebuah sukses besar,. Namun, hal ini masih memerlukan suatu proses yang panjang untuk pengenalan, adaptasi dan pembentukkan insfrastrukturnya. Karena pasti akan menghadapi beberapa factor penghalang, diantaranya adalah kesenjangan ekonomi yang besar antara negara-negara OKI, sehingga penerapannya harus secara bertahap.[15]
Azizah dalam tulisannya di jurnal ekonomi Islam MUAMALAT yang diterbitkan Shariah Economics Forum UGM dan Ribat seorang kolumnis di situs internet www.islamhariini.com dan sumber-sumber lain yang penulis baca pernah mencoba membuat analisis terhadap menerapan Dinar-Dirham sebagai mata uang tunggal blok perdagangan negara-negara Islam. Berikut ini penulis mencoba menampilkannya dengan lebih terstuktur dalam bentuk bagan analisis SWOT.
STRENGTH : ü Terbukti cenderung stabil ü Tidak akan mengalami inflasi hanya karena dicetak terus-menerus ü Tidak dapat di devaluasi oleh sebuah peraturan pemeriuntah ü Tidak bergantung janji siapapun (otoritas moneter) untuk membayar nilai nominalnya ü Memenuhi persyaratan menjadi mata uang antara lain mempunyai nilai tinggi, durability, diterima oleh masyarakat luas. ü Memenuhi ketentuan Syariah ü Jika penerapan ini berhasil maka akan menciptakan kemandirian bagi negara-negarta Islam, baik dari segi ekonomi maupun politik ü Stabilitas perekonomian akan lebih mudah dicapai, mengingat nilai emas yang relatif lebih stabil. Sehingga diharapkan, volume perdagangan antarnegara Islam dapat berkembang | WEAKNESS : ü Komitmen negara-negara anggota OKI yang rendah ü Tingkat kemakmuran negara-negara OKI yang berbeda ü Adanya banyak kesamaan sumberdaya yang dimiliki negara-negara OKI, padahal syarat terjadinya hubungan antara dua negara dalam perdagangan internasional adalah adanya perbedaan coparative advantage dan keduanya pun juga saling membutuhkan. ü Ketersedian emas yang tidak merata di antara negara-negara Islam, sehingga dapat menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan. ü Masih tingginya ketergantungan dunia Islam terhadap produk yang dihasilkan oleh negara-negara non-Muslim (baca: Barat), terutama terhadap produk-produk industri dengan teknologi tinggi. ü Nilai transaksi perdagangan yang masih sangat kecil sesama anggota OKI, yang menyebabkan signifikansi emas menjadi tidak terlalu substantif. |
OPPORTUNITY : ü Penguatan peran OKI dalam menyerukan dan mengorganisir hal ini | THREAT : ü Perubahan strategi yang akan dilakukan negara-negara yang merasa terancam dengan penerapan Dinar-Dirham ini dalam suatu close union negara-negara Islam |
tabel Analisis SWOT Penerapan Dinar-Dirham Sebagai Mata Uang Tunggal Blok Perdagangan Negara-Negara Islam
Langkah-langkah yang dapat diambil oleh negara-negara Islam dalam menghadapi kelemahan dan tantangan penerapan Dinar-Dirham antara lain :[16]
§ Memperkuat komunitas negara-negara Islam ditingkat regional maupun internasional.
§ Menyebarluaskan ide ini ke negara-negara anggota OKI dan memperkuat peran OKI dalam mengorganisir dan menyatukan visi dan misi masing-masing negara Islam.
§ Mensinergiskan berbagai institusi Islam di berbagai negara dengan berbagai tingkatannya dalam mengkaji, mengekplorasi dan mengelaborasi ide penerapan Dinar-Dirham ini dari berbagai macam sudut pandang, seperti IDB ( Islamic Deveploment Bank), IIIT ( The International Institute of Islamic Thought ),OKI, universitas-universitas Islam, dan lain sebagainya.
§ Memetakan dan membuat database sumber daya yang dimiliki negara-negayra anggota OKI, serta tingkat kemakmuranya agar dapat diketahui potensi masing-masing negara tersebut.
§ Membangun berbagai macam insfrastruktur untuk membuat berbagai macam spesialisasi produk antar negara-negara anggota OKI.
§ Membentuk Close Union
Bahwa negara-negara Oki perlu memperkuat diri dengan mempermudah regulasi-regulasi perdagangan antar negara anggota serta dapat membuat aturan yang berbeda untuk bertransaksi dengan negara-negara bukan anggota OKI..
§ Membentuk Common Market
Perlu adanya pasar bersama untuk melakukan transaksi perdagangan antar anggota OKI serta meningkatkan spesialisasi produk antar negara anggota.
§ Mempelajari penerapan Euro sebagai mata uang negara-negara Uni Eropa
4. Kesimpulan
Kembalinya Dinar-Dirham sebagai mata uang kaum muslimin dan alat kebijakkan moneter negara-negara Islam yang sesuai dengan perintah syariah bukanlah suatu utopia belaka. Akan tetapi usaha mewujudkannya tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Langkah strategis awal yang dapat diambil negara-negara Islam saat ini dalam mewujudkannya adalah dengan membentuk blok perdagangan antar negara-negara Islam dengan mata uang Dinar-Dirham sebagai instrumen alat tukarnya.
Akan tetapi penerapan konsep ini memerlukan waktu yang panjang untuk beradaptasi dan riset-riset guna penyempurnaan konsep tersebut.
Dengan komitmen yang kuat dari berbagai lini umat Islam untuk mengembalikan kejayaan Islam insya Allah hal tersebut tidak mustahil dicapai.
Wallahu’alam Bissawab
[1] DR Ahmad Hasan, Mata Uang Islami Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam,
[2] Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., Ekonomi Islam Suatu Kajian kontemporer,
[3] Hasan, Op.cit.
[4] Karim, Op.cit. hal 147
[5] Republika,
[6] Ibid
[7] Karim, Op.cit. hal 59
[8] www.islamhariini.com
[9] Irfani Fitri Azizah, Dinar dan Dirham Sebagai Mata Uang Tunggal Blok Perdagangan Negara-negara Islam ; Suatu Analisis Kritis, Jurnal Ekonomi Syariah MUAMALAH vol. 2, No.2, Oktober 2003 hal 96-9, Shariah Economics forum Universitas Gajah Mada (SEF UGM).
[10] Karim, Op.cit. hal 58
[12] Azizah, Op.cit. hal 99
[13] Azizah, Op.cit. hal 99, mengutip Syah Nuradli Ridzwan dkk, The Mecanism of Gold dinar,
[14]www.pesantrenvirtual.com , mengutip Handi Risza idris dan Irfan Syauqi Beik dalam kolom berjudul ‘Menyambut Dinar-Dirham’,
[15] Ibid
[16] Azizah, Op.cit. hal 100
No comments:
Post a Comment