Friday, March 21, 2008

Analisa Atas Peran DPS Pada LKS


Analisa Atas Peran Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Dalam Memastikan Pemenuhan Atas Kepatuhan Pada Prinsip Syari’ah Di Lembaga Keuangan Syariah

(di Indonesia)

Pengertian Dewan pengawas Syari’ah (DPS)

DPS adalah lembaga independen atau juris khusus dalam fiqh muamalat. Namun DPS bisa juga beranggota diluar ahli fiqh tetapi memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqh muamalat. DPS suatu lembaga keuangan berkewajiban mengarahkan, mereview, dan mengawasi aktivitas lembaga keuangan agar dapat diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan prinsip syari’ah Islam, fatwa aturan DPS mengikat lembaga keuangan Islam tersebut.[1]

Sekilas DPS Secara Normatif

Secara internal dan normatif, dalam rangka menjamin kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan syari’ah, sudah ada ketentuan bahwa setiap lembaga keuangan syari’ah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syari’ah (DPS).

DPS mempunyai tugas yang unik, berat dan sangat strategis[2]. Keunikan tugas ini dilihat dari kondisi bahwa anggota DPS ini harus mampu mengawasi dan tentunya menjamin bahwa lembaga keuangan syari’ah sungguh-sungguh dapat berjalan diatas rel syari’ah, dan tidak menyimpang sedikitpun.

Keunikan ini makin kentara jika kita membandingkan pada institusi keuangan konvensional dimana tidak terdapat adanya Dewan Pengawas Syari’ah, bahkan dalam lembaga-lembaga lain yang mengklaim dirinya sebagai lembaga Islam semisal rumah sakit Islam, sekolah Islam dan universitas Islam belum penulis dengar adanya kewajiban untuk memiliki institusi DPS ini. Kalaupun terdapat DPS itupun bukanlah tuntutan formil, semisal DPS pada Hotel Sofyan Syari’ah.

Tugas DPS pastilah sangat berat, karena memang tidak mudah menjadi lembaga yang harus mengawasi dan bersifat menjamin operasi sebuah entitas bisnis dalam konsteks yang amat luas dan komplek yang secara umum memasuki ranah-ranah khilafiyah. Karena menyangkut urusan-urusan muamalah dimana ruang interpretasinya sangatlah luas.

Kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan syari’ah, dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan terletak di atas pundak mereka. Begitu DPS menyatakan lembaga yang diawasinya sudah berjalan berdasarkan syari’ah, maka setiap penyimpangan yang terjadi terhadap kepatuhan syari’ah menjadi tanggung jawab mereka, tidak saja di dunia, namun juga di akhirat kelak. Begitu pula sebaliknya, manakala DPS menyatakan bahwa terdapat penyimpangan terhadap kepatuhan syari’ah lembaga yang mereka awasi, padahal tidak, maka tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan syari’ah tersebut dapatlah hancur.

Peran strategis yang diemban DPS antara lain selain telah diurai diatas, adalah sebagai garda terdepan dalam menjaga kesyari’ahan sebuah lembaga keuangan/ekonomi/publik yang berlabel syari’ah.

Prosedur Pemeriksaan Syari’ah

Pemeriksaan syari’ah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan ideal dibawah ini. Tahapan-tahapan tersebut disusun oleh AAOIFI yang diharapkan dapat dijadikan standar pelaksanaan pengawasan syari’ah oleh DPS. Tahap-tahap pengawasannya sebagai berikut:[3]

1. Prosedur/tahapan perencanaan pemeriksaan

Prosedur pemeriksaan syari’ah harus terlebih dahulu direncanakan sehingga dapat dilaksanakan dalam waktu yang efektif dan efisien. Rencana disusun sedemikian rupa sehingga termasuk didalamnya tahap memahami secara menyeluruh tentang kegiatan lembaga keuangan tersebut dari aspek produk, size, kegiatan, lokasi, cabang, anak perusahaan, dan divisi. Perencanaan pemeriksaan harus termasuk mendapatkan daftar semua fatwa, peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syari’ah.

2. melaksanakan prosedur, menyiapkan dan mereview kertas kerja pemeriksaan

Tahap ini bisanya termasuk:

§ mendapatkan pemahaman terhadap sikap kehati-hatian, komitmen, dan kesesuaian fungsi pengawasan yang diterapkan dalam menjaga agar semua kegiatan memenuhi dan mematuhi ketentuan syari’ah.

§ Melakukan review terhadap kontrak, persetujuan dsb.

§ Memastikan apakah transaksi yang dilakukan selama tahun itu khususnya mengenai produk sudah disahkan oleh DPS.

§ Memeriksa informasi dan laporan lain seperti memo internal, kesimpulan rapat, laporan kegiatan dan laporan keuangan, kebijakkan dan prosedur.

§ Melakukan konsultasi, koordinasi dengan penasehat seperti auditor ekstern.

§ Melakukan diskusi dengan manajemen perusahaan tentang temuan-temuan audit.

3. Pendokumentasian kesimpulan dan laporan.

DPS harus mendokumentasikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan serta laporan mereka terhadap pemegang saham berdasarkan hasil audit dan diskusi yang dilakukan bersama manajemen.

Analisis peran DPS Dalam Memastikan Pemenuhan Atas Kepatuhan Pada Prinsip Syari’ah pada LKS

Diatas telah penulis uraikan mengenai peranan ideal DPS, yang menjadi permasalahan krusial yang coba penulis angkat dalam makalah ini adalah analisis tingkat profesionalitas DPS pada LKS di Indonesia.

Kita sadari bersama bahwa peranan DPS masih jauh dari ideal, bahkan cukup mengkhawatirkan seperti apa yang diungkap oleh Rizal Yaya[4] seorang peneliti pada Bank Indonesia, beliau menyatakan bahwa sering kali kasus penyimpangan terhadap kepatuhan syari’ah yang dilakukan oleh bank syari’ah, justru lebih dulu diketahui BI dibandingkan DPS bank bersangkutan.

Penulis mencoba melakukan penilaian berdasarkan 6 (enam) dimensi yang diperkenalkan DR. M Akhyar Adnan, MBA, Ak. Dalam seminar nasional Dewan pengawas syariah[5]. Enam kriteria tersebut adalah standar suatu profesi (pengawasan syari’ah/DPS) dapat dikategorikan profesional:

1) Mempunyai kompetensi atau kemampuan dalam bentuk keahlian yang dihasilkan lewat pendidikkan formal sesuai profesi tersebut.

(Setidaknya dalam ilmu fiqh muamalat, operasional bank, pengawasan (akuntansi/auditing), menguasai administrasi umum].

Dari kreteria pertama ini dapat kita analisis bahwa anggota DPS secara umum mempunyai latar belakang syari’ah khususnya dan keagamaan pada umumnya. Belum dapat dapat diketahui secara jelas sejauh mana seorang anggota DPS yang semata-mata memiliki latar belakang pengetahuan agama, sudah dipersiapkan, atau mempersiapkan diri dengan pengetahuan pendukung lainnya, seperti manajemen, operasi perbankan dan auditing. Yang ideal tentunya, memang harus ada sekolah (STEI SEBI sebagai lembaga yang khusus pada pengembangan ekonomi syari’ah diharapkan dapat memainkan peranan ini) atau pendidikkan khusus yang dapat memberikan otoritas keilmuan dan ketrampilan, atau sedikitnya semacam sertifikasi, semisal halnya dalam profesi akuntan publik.

2) Adanya tuntutan bahwa seorang professional berkerja penuh waktu (full time).

Tidak bisa disebut seorang professional, bila yang bersangkutan bekerja sambilan atau paruh waktu.

Cukup banyak contoh yang dapat terlihat kasat mata bahwasanya sebagian besar (atau mungkin seluruhnya) anggota DPS yang sekarang ada hanya bekerja paruh waktu.

Karena mereka yang sebagian besar saat ini menjadi anggota DPS adalah mereka sudah bekerja secara permanen di tempat lain, dalam posisi kunci yang juga super sibuk, entah sebagai dosen, tenaga ahli, konsultan, da’i yang selalu berkeliling memberi ceramah, dsb.

Dengan kondisi seperti ini, bagaimana mungkin mereka dapat menekuni pekerjaan pengawasan dengan optimal kalau -selain tidak mempunyai bekal ketrampilan cukup- pekerjaan pengawasan tersebut dikerjakan secara paruh waktu, atau dalam waktu yang tidak menentu.

3) Mempunyai dan menjadi anggota asosiasi profesi.

Sebagai profesional sudah selayaknya ada asosiasi profesi yang menaungi profesi tersebut, semisal akuntan menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), insinyur harus menjadi anggota PII, dsb

Sejauh penulis amati belum ada sama sekali wacana untuk membentuk adanya profesi baru yang semata-mata dapat mengingat anggotanya dalam batasan profesi kepengawasan LKS.

Dengan adanya asosiasi profesi DPS, maka asosiasi ini dapat menjadi wadah guna meningkatkan kompentensi dan membuat kode etik profesi sehingga kepercayaan masyarakat pada DPS dapat terjaga.

4) Mempunyai komitmen untuk meningkatkan ilmu dan ketrampilan, baik melalui media asosiasi profesi (bila nantinya ada) ataupun melalui media lain.

Hal ini dapat dilakukan melalui jasa yang umumnya diberikan oleh ikatan profesi. Oleh karena itu adanya ikatan profesi pengawas syari’ah menurut penulis mutlak ada khususnya di Indonesia dimana pendidikkan khusus profesi Ini belum berkembang dengan baik.

5) Memiliki, memahami dan mempraktikkan etik profesi (akhaqul karimah)

Ini merupakan hal yang sangat penting, karena seorang profesional harus selalu dapat menjunjung tinggi etika dan integritas, khususnya yang memang sudah diatur oleh asosiasi profesinya sendiri.

Melalui etika yang terjaga inilah citra profesionalitasnya akan terjaga dengan baik, sehingga yang bersangkutan mempunyai martabat terhormat dimata siapapun.

6) Menerima kompensasi yang memadai

Sebagai konsekuensi memiliki kelima dimensi profesional diatas, dimana profesi DPS memerlukan tidak hanya kemauan keras dan ketersediaan waktu, tetapi juga dukungan finansial yang signifikan. Wajar jika mendapat kompensasi yang sepadan.

Secara umum dari keenam aspek indikator profesionalitas ini, mungkin poin ke enam ini yang telah terpenuhi, yaitu adanya kompensasi yang memadai.

Penutup

Berbagai persoalan yang ada pada DPS di Indonesia, sudah seharusnya dibenahi oleh praktisi dan aktivis ekonomi syari’ah di Indonesia, sehingga DPS tidak hanya sebagai “tukang stempel halal” dan tidak hanya memainkan peranan simbolisasi kesyari’ahan saja.

Berbagai persoalan ini dapat berakibat pada turunnya kepercayaan dan posisi amanah LKS dimata stakeholdernya, oleh karena itu mumpung kondisi masih awal, dan masyarakat masih mempunyai kepercayaan yang tinggi pada LKS, perlu dilakukan langkah-langkah nyata menuju profesionalitas DPS, karena DPS hakekatnya juga merupakan infrastruktur penting dan strategis dalam membangun sistem keuangan Islam.

Wallahu a’lam bisshowab



[1] AAOIFI (2003), Governance Standard for Islamic Financial Institutions No. 1, Shari’a Supervisory board, AAOIFI, Manama, Bahrain

[2] Muhammad Akhyar Adnan, DPS Bank Syaria’ah Kekuatan Atau Kelamahan?, Makalah Seminar Nasional “Menuju Profesionalisme DPS Dalam Upaya Menjaga Gerakan Ekonomi Islami”, penyelenggara ECSID dan BANK INDONESIA, Yogyakarta, 7 Mei 2005 Fakultas Ekonomi UII

[3] Sofyan S Harahap, Auditing dalam Perspektif Islam, Jakarta: Pustaka Quantum, 2002, hal 219-221

[4] Artikel dimuat pada harian Republika, 22 Mei 2004

[5] Muhammad Akhyar Adnan, menuju DPS Perbankan yang Profesional, Makalah Seminar Nasional “Menuju Profesionalisme DPS Dalam Upaya Menjaga Gerakan Ekonomi Islami”, penyelenggara ECSID dan BANK INDONESIA, Yogyakarta, 7 Mei 2005 Fakultas Ekonomi UII


No comments: