Saturday, March 22, 2008

Pendekatan Perbandingan Hukum


Pendekatan Perbandingan Hukum dengan

Sejarah Hukum dan Sosiologi Hukum

A. Pendahuluan

Pada hakekatnya perbandingan hukum adalah suatu metode penelitian dan bukan hanya suatu cabang ilmu hukum dengan mempergunakan metode membanding-bandingkan hukum yang satu dengan hukum yang lain.

Sebagai metode penelitian perbandingan hukum dapat dipergunakan pada semua bidang hukum baik hukum privat, hukum publik, hukum tata negara dan lain sebagainya.

Perbandingan hukum dipakai di segala bidang hukum untuk memperluas pengetahuan kita tentang hukum.

Perbandingan hukum tidak saja bertujuan untuk mengetahui perbedaan dan persamaannya, tetapi jauh dari itu adalah untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingan tersebut sehingga kita dapat memberikan analisa banding, yang berguna dalam pembentukkan hukum nasional dan secara internasional kita dapat menghargai pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya (sehingga dapat tercipta hubungan antar bangsa yang harmonis dan toleran guna mencapai perdamaian dunia)

Diantara pedekatan yang digunakan dalam proses perbandingan hukum antara lain membandingkan hukum dilihat dari sudut pandang sejarah hukum dan sosiologi hukum, yang menjadi perbahasan dalam makalah kami ini.

B. Pendekatan Sejarah Hukum

Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi perbedaan waktu[1].

Sejarah hukum dengan perbandingan hukum merupakan dua hal yang berhubungan erat. Bahkan menurut Prof. John Gilisen dan Prof. Frits Gorle perbandingan hukum merupakan cara pandang yuris terhadap hukum dengan menempatkannya pada dimensi ruang sedang sejarah hukum adalah cara pandang yang menempatkan hukum pada dimensi waktu[2].

Senada dengan kedua ahli hukum dari Belgia diatas, pada abad 19 Joseph Kohler telah berpendapat bahwa istilah sejarah hukum sama dengan perbandingan ilmu hukum, disamping itu Sir Pollack menganggap tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan comparative jurisprudence.[3]

Sejarah hukum berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang menyebabkan dan sebagainya serta memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

Berikut ini contoh proses perbandingan hukum dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum :

§ Membandingkan hukum -yang sifat dan coraknya sama- pada masa lampau dengan hukum pada masa sekarang, misalnya lembaga hukum ”milik” dari hukum Inggris pada masa sekarang dibandingkan dengan lembaga hukum ”milik” pada masa pertengahan dan pada zaman kuno.[4]

§ Pengaturan hak milik tanah di Indonesia dalam kurun waktu yang berlainan mengakibatkan pengaturan-pengaturan yang berbeda, diuraikan berikut ini :

- Sebelum kedatangan Belanda, hak milik di Indonesia diatur dalam hukum adat.

- Selama penjajahan Belanda, hak milik di Indonesia diatur dalam Agrarise Wetgeving.

- Setelah Indonesia merdeka, hak milik diatur dalam UUPA ( Undang-Undang Pokok Agraria).[5]

§ Amerika Serikat walaupun sistem hukumnya Anglo Saxon yang indentik dengan saudara tuanya Inggris bila kita melakukan analisa perbandingan terhadap hukum tata negara keduanya terdapat perbedaan signifikan bahwa Inggris monarki dan Amerika Serikat menganut demokrasi liberal, hal ini dilandasi sejarah bahwa kemerdekaan Amerika Serikat didorong semangat untuk bebas/liberal dari koloni Inggris. Pada akhirnya sejarah tersebut yang menwarnai semangat liberalisme dan anti feodalisme di Amerika sehingga mereka sangat mengangungkan demokrasi liberal sampai saat ini.

§ Sistem pemerintahan negara-negara Anglo Saxon tidak identik dengan saudara tuanya Inggris, misalnya Amerika Serikat tidak mengenal adanya Perdana Menteri, sedangkan India serupa dengan Inggris mengenal adanya Perdana Menteri dalam hukum tata negaranya, bila dirunut sejarahnya mengapa Inggris memiliki Perdana Menteri bahwa terdapat hubungan dengan fakta bahwa George I (1714-1724), raja Inggris pertama dari wangsa Hannover, tidak mampu berbahasa Inggris, sehingga pemerintah tidak lagi seperti sebelumnya, yang dapat berunding dibawah pimpinan raja sebagai ketuanya.[6] Sehingga mulai saat itu Inggris memiliki Perdana Menteri dan diadaptasi oleh India akan tetapi Amerika Serikat karena sejarah pula tidak mengadaptasinya kedalam sistem tata negaranya.

§ Kaidah-kaidah hukum juga mengalami perbedaan dari waktu-kewaktu. Misalnya hukum Romawi (yang menjadi akar hukum Belanda dan turun menjadi hukum positif Indonesia) menganut bahwa orang Romawi perempuan yang menikah cum manu sepenuhnya berada dalam kekuasaan dari pater familitas, sedangkan sejak undang-undang tanggal 30 april 1958 KUH Perdata kita dalam pasal 212 menetapkan bahwa pekawinan tidak merubah kecakapan melakukan perbuatan hukum dari para pihak, sehingga perempuan yang sudah menikah misalnya dapat menjalankan profesi secara mandiri dan mengurus kekayaan sendiri. Dari kasus ini terlihat bahwa walaupun sejarah hukum positif Indonesia berakar pada Romawi karena perbedaan waktu mengalami perubahan.[7]

C. Pendekatan Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah suatu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analisis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya.[8]

Pendekatan sosiologi hukum menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA sangat penting dalam proses perbandingan hukum untuk dapat mengetahui apakah terdapat konsep-konsep hukum yang universal, dan apakah perbedaan-perbedaan yang ada merupakan suatu penyimpangan dari konsep-konsep yang universal, oleh karena kebutuhan masyarakat memang menghendakinya.

Penelitian perbandingan ini tidak perlu dilakukan dengan cara membanding-bandingkan beberapa masyarakat yang berbeda, akan tetapi dapat pula diadakan penelitian terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat yang terdiri dari perbagai sistem sosial dengan masing-masing hukumnya, misal di Indonesia dapat dilakukan penelitian perbandingan terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku diberbagai daerah dan didukung oleh suku-suku bangsa yang berlainan.[9]

Berikut ini contoh proses perbandingan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum :

§ Perbandingan hukum dengan pendekatan sosilogis dapat menemukan sekalipun sumber hukum yang digunakan oleh berbagai sistem hukum itu sama, namun penerapannya pada satu sistem hukum dapat berbeda dengan sistem lainnya. Misalnya :

- Penerapan kaidah hukum Islam yang sama-sama bersumber dari al- Qur’an yang diterapkan di Saudi Arabia berbeda dengan yang diterapkan di Mesir, Irak dan sebagainya. Penerapan hukum Belanda di negeri Belanda sendiri berbeda dengan di Suriname, Afrika selatan, Srilangka dan di Indonesia.

Dengan mempergunakan pendekatan sosiologis dalam perbandingan hukum dapat diketahui sebab-sebab timbulnya perbedaan yaitu latar belakang sosial budayanya yang berbeda-beda meskipun sumber hukumnya sama.[10]

§ Sistem hukum di Afrika dibandingkan dengan sitem hukum di Indonesia. Ternyata sistem hukum di Afrika berlainan dengan sistem hukum di Indonesia, kebudayaan dan pola politiknya. Jadi perbedaan kebudayaan dan cara hidup bangsa mengakibatkan sistem hukum yang berbeda.[11]

§ Penerapan hukum Anglo Saxon di Inggris sendiri juga jauh berbeda dengan di Amerika Serikat, India, Malaysia atau Australia dikarenakan keadaan masyarakatnya yang berbeda-beda.

Dalam menyelidiki/meneliti persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan, ditemukan bahwa sebab-sebab adanya persamaan maupun perbedaan antara sistem hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, sejarah dan filosofi. Berikut ini kami kutipkan pendapat Prof. Dr Sardjono, SH [12]:

Sebab-sebab adanya persaman-persamaan

- Adanya persamaan dalam pola politik dan/atau pola kebudayaan di negara- negara yang bersangkutan.

- Adanya pertukaran atau pengoperan kebudayaan antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.

- Terjadinya penyusupan (infiltrasi).

- Adanya kebutuhan masyarakat yang bersifat universal.

Sebab-sebab adanya perbedaan-perbedaan

- Keadaan tanah dan iklim di negara-negara bersangkutan.

- Pertumbuhan dan perkembangan yang berbeda dari dua bangsa atau lebih yang disebabkan terjadinya peperangan, revolusi atau berdasarkan perjanjian dengan suatu negara asing.

- Adanya pengaruh dari orang-orang tertentu.

- Keadaan sosial dan ekonomi dari negara-negara yang bersangkutan.

- Karena perbedaan agama.

- Karena perbedaan pola politik dan/atau pola kebudayaan dari bangsa-bangsa yang bersangkutan.

Karena hal-hal itulah maka sistem-sistem hukum yang berlaku di berbagai negara didunia memperlihatkan perbedaan, meskipun didalam semua perbedaan itu tampak pula unsur persamaannya.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut, supaya suatu sistem tertentu lebih mudah dimengerti, diperlukan perbandingan hukum oleh karena dengan dengan membanding-bandingan hukum, kita juga akan menemukan perbedaan juga persamaan


[1] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2004), h 323

[2] John Gilisen , Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2005), h3

[3] R. Soeroso, Perbandingan HukumPerdata, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003), h 3

[4] Op.Cit, Pengantar Ilmu Hukum, h 327

[5] Ibid, h 332

[6] Ibid, Sejarah Hukum Suatu pengantar, x-xi

[7] Ibid, , x

[8] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pres, 2004), h 25

[9] Ibid, h 14

[10] Op.Cit, Pengantar Ilmu Hukum, h 332

[11] Ibid, h 327

[12]Lop.Cit, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, h 12-14

2 comments:

Anonymous said...

mas makalahnya izin saya copy ya, makasiy

Anonymous said...

saya juga mas