Thursday, April 10, 2008

Uqubah

Uqubah
  1. Pengertian

Uqubah atau sanksi hukuman dalam sistem hukum pidana Islam terbagi kepada tiga kategori utama yaitu uqubah hudud, uqubah qisas dan diat dan uqubah ta'zir.

Uqubah hudud dan uqubah qisas serta diat adalah untuk menjaga tujuan-tujuan utama dari syara’ (maqasid syariah). Uqubah al-riddah (orang-orang murtad) adalah untuk menjaga agama. Uqubah qisas, diat dan sebagian dari uqubah perompakan (uqubat had al-hirabah) adalah untuk menjaga diri dan lainnya. Uqubah zina dan qazaf adalah untuk menjaga keturunan. Uqubah mencuri (Uqubah al-sariqah) dan sebagian dari uqubah perompakan adalah untuk menjaga harta manakala uqubah mabuk ('uqubah al-Shurb) adalah untuk menjaga akal.

Semua jenis uqubah yang disebut di atas adalah ditentukan secara jelas oleh nash al-Qur'an dan as-sunnah. Dengan alasan itulah sebagian ahli fiqh menamakannya sebagai uqubah hudud.

Adapun uqubah ta'zir (al-'uqubah al-ta'ziriyyah) atau dinamakan juga uqubah perwakilan ('uqubah al-tafwidiyyah) tidak ditentukan oleh al-Syari' malah diserahkan kepada pemerintah untuk menentukannya. Dengan cara ini pemerintah sentiasa dapat membuat aturan untuk kemaslahatan umat sesuai pekmbangan zaman.

  1. Dasar Hukum

Dasar hukum dari uqubah menurut Ibnu Taimiah[1] secara umum adalah surah an-Nisa’ ayat 58

”... apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”

Selain dari dalil ini terdapat dalil-dalil terperinci dalam nash terkait jenis-jenis hukuman.

  1. Macam-Macam Hukuman

Hukuman dapat dibagi menjadi beberapa penggolongan, menurut segi tinjauannya. Dalam hal ini ada empat penggolongan :

1. Penggolongan pertama, didasarkan atas pertalian satu hukum dengan lainnya, dan dalam hal ini ada empat macam hukuman, yaitu[2]:

1) Hukuman pokok (ﻋﻘﻮﺑﺔﺃﺼﻠﻴﺔ), seperti hukuman qisas untuk jarimah pembunuhan, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.

2) Hukuman Pengganti (ﻋﻘﻮﺑﺔﺑﺪﻠﻴﺔ), yaitu menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakn karena alasan yang sah, seperti, hukuman diat (denda) sebagai pengganti hukuman qisas.

3) Hukuman tambahan (ﻋﻘﻮﺑﺔﺘﺒﻌﻴﺔ, ‘uqubah taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri, seperti larangan menerima warisan bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarga, sebagai tambahan dari hukuman qisas (mati).

4) Hukuman pelengkap (ﻋﻘﻮﺑﺔﺘﻜﻤﻴﻠﻴﺔ, ‘uqubah takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada keputusan tersendiri dari hakim, dan syari’at inilah yang menjadi ciri pemisahnya dengan hukuman tambahan. Contoh hukuman pelengkap ialah mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.

2. Penggolongan kedua, penggolongan kedua ini ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman. Dalam hal ini ada dua macam hukuman, yaitu:[3]

1) Hukuman yang hanya mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendahnya, seperti hukuman jilid sebagai hukuman had (80 kali atau 100 kali).

2) Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas terendah dimana hakim diberi kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah takzir

3. Penggolongan ketiga, Penggolongan ketiga ini ditinjau dari segi besarnya hukuman, yang telah ditentukanp yaitu:[4]

1) ﻋﻘﻮﺑﺔﻻﺰﻤﺔ’uqubah lazimah (Hukuman Keharusan), yaitu hukuman yang telah ditentukan macam dan besarnya, dimana hakim harus melaksanakannya tanpa dikurangi atau ditambah, atau diganti dengan hukuman lain.

2) ﻋﻗﻮﺑﺔﻤﺨﻴﺮ ‘Uqubah Mukhayyarah (Hukuman pilihan), yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Syara’ agar bisa disusaikan dengan keadaan pembuat dan pertbuatannya.

4. Penggolongan keempat, ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman, yaitu:

1) Hukuman badan, yaitu dijatuhkan atas badan, seperti hukuman mati, dera, penjara, dan sebagainya.

2) Hukuman jiwa, yaitu dikenakan atas jiwa seseorang, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan dan teguran.

3) Hukuman harta, yaitu yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diat, denda, dan perampasan harta.

5. Penggolongan kelima, ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, yaitu:

1) Hukuman hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.

2) Hukuman qisas-diyat, yaitu yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qisas-diyat.

3) Hukuman kifarat, yaitu yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qisas, diat dan beberapa jrimah takzir.

4) Hukuman takzir, yaitu yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah takzir.

  1. Tujuan Hukuman

Tujuan pokok dalam penjatuhan hukuman dalam syari’at Islam ialah Pencegahan (ﺍﻠﺮﺪﻮﺍﻠﺰﺠﺮ, arraddu waz-zajru) dan pengajaran serta pendidikan (ﺍﻻﺼﻼﺡﻮﺍﻠﺘﻬﺬﻴﺐ, al-islah wat-tahzdib).[5]

Pencegahan ialah menahan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan jarimahnya atau agar ia tidak terus-menerus memperbuatnya, disamping pencegahan terhadap orang lain selain pelaku agar ia tidak memperbuat jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan terhadap orang yang memperbuat pula perbuatan yang sama. Dengan demikian, maka kegunaan pencegahan adalah rangkap. Yaitu menahan terhadap pelaku sendiri untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menahan orang lain untuk tidak memperbuatnya pula dan menjauhkan diri dari lingkungan jarimah.[6]

Selain mencegah dan menakut-nakuti, Syari’at Islam tidak lalai untuk memberikan perhatiannya teradap diri pelaku. Bahkan memberi pelajaran dan mengusahakan kebaikan terhadap diri pembuat merupakan tujuan utama, sehingga penjauhan manusia terhadap jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah, serta menjauhkan diri dari lingkungannya agar mendapat ridha Tuhan.[7]

  1. Hal-Hal Yang Pembatalan dan menghapus Uqubah

Pembatalan uqubah ialah tidak dapat dilaksanakannya hukuman yang telah dijatuhkan, berhubung tempat (badan atau bagiannya) untuk melaksanakan sudah tidak ada lagi, atau waktu pelaksanannya sudah lampau, atau keadaan lain yang berhubungan dengan mental dan psikis terhukum.

Hal-hal yang menyebabkan batalnya uqubah:

1) Meninggalnya pelaku

2) Hilangnya anggota badan yang di qisas

3) Tobatnya pelaku

4) Perdamaian

5) Pengampunan

6) Diwarisinya qiasas

7) Daluwarsa

Hapusnya hukuman bertalian dengan keadaan diri pelaku, sedangkan kebolehan suatu perbuatan bertlian dengan perbuatan itu sendiri.

Sebab yang ada pada diri pelaku tersebut yang menyebabkan hapusnya hukuman antara lain:

1) Paksaan

2) Belum baligh

3) Mabuk

4) Gila dan halangan-halangan lain.


[1] Ibnu Taimiyah, Siyasah Syari’iyah

[2] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, cet. 6, (Jakarta: bulan Bintang, 2005), hal : 195

[3] Ibid

[4] Ibid hal : 196

[5] Ibid hal : 191

[6] Ibid

[7] Ibid hal : 192

1 comment:

firdaus jafar said...

thanks bos bahannya, jadi ngak perlu repot2 lagi. terima kasih artikelnya.