Wednesday, April 2, 2008

Beda kredit "konvensional" dengan syari'ah

Beda kredit "konvensional" dengan "Syari'ah"?

"Apa yang membedakan status hukum seorang pria hidung belang yg ber-Akad/kontrak mengupah PSK dan melakukan hubungan badan dengan PSK tsb dengan sama2 ridha, suka sama suka dan membayar upahnya 1jt rupiah VS pasangan suami-istri yg tlh melakukan Akad pernikahan dengan membayar mahar senilai 1jt dan selanjutnya melakukan aktivitas serupa dengan sama2 mencintai?"

yang pertama dihukumi ZINA-HARAM-DOSA BESAR sementara yang kedua dihukumi IBADAH-HALAL- MENDAPAT PAHALA padahal pembedanya hanyalah serangkai kalimat ijab dan qabul nya saja kan ?..."
(contoh diatas tanpa bermaksud mereduksi makna perkawinan sebatas menghalalkan hubungan badan aja!)

Serupa itulah logika sederhana yang mendasar yg kita gunakan dalam mencoba memahami hal ini. Bedanya CUMAN AKAD!!! Yang satu akad yang bathil satunya lagi akad yang shahih!

>>>>>>“Kredit Konvensional” adalah akad bathil karena tiadanya transaksi “penyeimbang” atau “penganti” yang berupa transaksi bisnis/komersial yang melegitimasi adanya penambahan/margin tertentu secara adil sesuai syariah!!

Kredit konvensional berbasiskan bunga karena beramsumsikan time value of money, bahwa uang yg sejatinya hanyalah alat tukar (medium of exchange) berubah menjadi komoditas yg dapat beranak pinak hanya karna kesempatan dan factor waktu saja! tanpa factor peran manusia yg mengusahakannya. Sang Kapitalis tinggal ongkang2 kaki saja tanpa ikut menanggung resiko apa2 dan tanpa mengusahakan sesuatu!! tinggal menanggok uangnya ya terus beranak pinak!!

Transaksi2 “penyeimbang” atau “penganti” yg sesuai syariah itu antara lain:

  1. Jual beli/bai’ (albaqarah:275) Dalam hal jual beli motor si pembeli membayar harga atas motor yg diterimanya, dan penjual menerima harga modal dan keuntungan yg diharapkannya, mengenai keuntungan ini syariah tidak membatasinya secara tegas.(salah satu contoh turunan dari akad ini adalah bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil atau Bai’ murabahah yg menjadi pokok ulasan kita).
  1. Sewa/Ijarah/leasing (albaqarah:23) Si penyewa membayar upah sewa karena ada manfaat sewa yg dinikmatinya. Dan pemilik barang berhak menerima upah itu karna ada penurunan manfaat ekonomis atas barangnya.
  1. Bagi hasil bisa dengan akad Musyarakah/partnership (annisa:12) Mudharabah/trust invesment (HR Ibnu majah No. 2280, kitab at-Tijarah) Dalam proyek bagi hasil para pihak berhak mendapat keuntungan krn disamping menyertakan modal jg turut menanggung kemungkinan resiko kerugian.
  1. Gadai/ar-Rahn (albaqarah:283)

Coba perhatikan semua transaksi sesuai syariah diatas semua terdapat unsur take and give, ada effort ada result, ikut menanggung resiko maka berhak penerimaan bagi hasil, karena memberikan sesuatu maka berhak atas upah, ada pengusahaan maka ada keuntungan!! !

>>>>>>“Kredit Syariah” adalah akad shahih dalam fiqh Muamalah karena basis akadnya adalah jual beli. “Kredit syariah” adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai dengan pembayaran tenggang waktu (karena ekonomi Islam juga mengakui adanya asumsi economic value of money). Akad ini dikenal dengan istilah bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Atau biasa dikenal dgn skema Bai’ murabahah (jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yg disepakati! kok boleh ngambil untung? karna dalam jual beli penjual boleh mengambil keuntungan iyakan? )

Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi :

  1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga modal/perolehan motor 14 jt dan dijual 15 juta bila dibayar tunai dan 17 juta bila dibayar dalam tempo 3 tahun. Tingkat keuntungan diatas sebaiknya disepakati parapihak penjual dan pembeli. Dan penjual ahsannya memberi tahukan harga modal/perolehannya.
  2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga sebagai pinalti apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku
  3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran disepakati dan ditetapkan sehingga terhindar dari praktek gharar (penipuan/ketidak pastian).

Al-Qaradawi dalam kitab HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu (time value of money) dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) 'ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat." (Wahba Zuhayli dalam Fiqh Islam wa Adilatuhu).

>>>>>>Perlu dicamkan “Kredit Syariah” (bai` bit taqshid/ bai` bits-tsaman `ajil/ Bai’murabahah) pada awalnya merupakan konsep jual beli yang tidak ada hubungannya dengan pembiayaan (financing), namun demikian bentuk jual beli ini kemudian digunakan oleh Lembaga Keuangan Syariah semisal FIF syariah, perbankan syariah untuk menyalurkan pembiayaanya dan sebagai Contract engginering untuk menghindar dari "bunga" dan kredit syariah ini bukan merupakan instrument ideal untuk mengembangkan tujuan riil ekonomi Islam!

Instrumen ini hanya digunakan sebagai langkah transisi yang diambil dalam proses ISLAMISASI EKONOMI, dan digunakan sebatas pada kasus2 dimana akad2 bagi hasil tidak/belum dapat diterapkan.

Walaupun dengan berbagai keterbatasannya akad “Kredit Syariah” (bai` bit taqshid/ bai` bits-tsaman `ajil/ Bai’ murabahah) ini bukan hanya mengantikan “bunga” dengan “keuntungan", melainkan sebagai bentuk pembiayaan yg dibolehkan oleh fuqoha dengan syarat2 tertentu, apabila tak terpenuhi syarat2 nya maka jatuhnya tdk syar’i. Walaupun cita2 ideal Sistem Ekonomi Islam tidak akan sempurna bila hanya bertumpu pada akad ini saja.

Wallahu ‘alam

1 comment:

Anonymous said...

Assalamu'alaikum wr.wb.
Mas yogi tulisannya sangat bermanfaat, terimakasih.

Saya mau tanya,
Bagaimana pedagang yg memberikan kredit mendapatkan jaminan keamanan dari masalah kredit macet?

Kalau kredit konvensional kan mereka menerapkan bunga berbunga, atw sita barang, dan resiko mereka di alihkan ke asuransi.

Saya adalah penjual notebook di www.nbmurah.com dan sedang mempelajari untuk bisa memberikan alternatif kredit syariah ini dengan bantuan pribadi2 yg punya sedikit modal. Namun mereka butuh jaminan keamanan akan kredit yg akan mereka berikan.

Hal ini saya lakukan karena saya juga ingin menghindari riba, dan setahu saya leasing/pembiayaan syariah saat ini belum ada, kecuali FIF syariah dan itu utk motor, :(.

Jazakalloh atas bantuan informasinya.

Wassalamu'alaikum wr.wb.
NBMurah.com